Berita Jateng

Pura-pura Cari Obat Sakit Kepala, Pemuda di Purbalingga Ini Tepergok Warga Hendak Curi Motor

Pemuda berinisial YA (23) warga Desa Pekalongan, Kecamatan Bojongsari, PurbaIingga diamankan polisi karena kepergok warga mencuri sepeda motor.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Moch Anhar
Polres Purbalingga
Pemuda berinisial YA (23) warga Desa Pekalongan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga saat dihadirkan dalam konferensi pers karena kepergok warga mencuri sepeda motor, Senin (9/1/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, PURBALINGGA - Pemuda berinisial YA (23), warga Desa Pekalongan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga diamankan polisi karena kepergok warga mencuri sepeda motor.

Ia dipergoki mencuri di wilayah Kelurahan Kalikabong, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga akhir tahun lalu.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto mengatakan tersangka melakukan pencurian sepeda motor yang diparkir di depan rumah korban Gilang Akbar Susanto (30) warga Kelurahan Kalikabong, RT 6 RW 5, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.

"Pencurian tersebut dilakukan tersangka pada Kamis (29/12/2022) sekira pukul 06.30 WIB," jelas Kasat Reskrim kepada TribunMuria.com.

Baca juga: Melestarikan Wayang Potehi di Kota Semarang, Nova Riyanto Bersemangat Belajar Jadi Dalang

Modus yang dilakukan tersangka yaitu mendatangi rumah korban berpura-pura mencari obat sakit kepala. 

Saat korban masuk ke dalam rumah dan menutup pintu, kemudian tersangka mengambil sepeda motor milik korban yang diparkir di depan rumah. 

Sepeda motor yang tidak dikunci stang kemudian berusaha dibawa kabur.

"Saat tersangka sedang menuntun sepeda motor tersebut, korban melihat dan kemudian meminta tolong warga. 

Baca juga: Terlibat Tawuran di Patikraja Banyumas, Empat Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi

Tersangka akhirnya berhasil diamankan warga dan kemudian diserahkan ke pihak kepolisian," ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya, satu sepeda motor merek Yamaha Vixion bernomor polisi R-2557-VL, jaket warna merah dan putih, satu buah tas slempang warna hitam, celana pendek warna hitam dan satu buah kunci.

Selain itu, diamankan surat-surat kendaraan berupa STNK dan BPKB dari korban.

Dari pengakuan tersangka, sebelum melakukan aksinya ia terlebih dahulu minum miras bersama teman-temannya. 

Kemudian ia datang ke tempat kos pacarnya di wilayah Kelurahan Kalikabong. 

Dari tempat kos pacarnya kemudian ia berjalan kaki mencari sasaran hingga mengambil sepeda motor milik korban.

Tersangka dikenakan tindak pidana pencurian yaitu Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 KUHP. 

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved