Berita Jateng
Pura-pura Cari Obat Sakit Kepala, Pemuda di Purbalingga Ini Tepergok Warga Hendak Curi Motor
Pemuda berinisial YA (23) warga Desa Pekalongan, Kecamatan Bojongsari, PurbaIingga diamankan polisi karena kepergok warga mencuri sepeda motor.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, PURBALINGGA - Pemuda berinisial YA (23), warga Desa Pekalongan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga diamankan polisi karena kepergok warga mencuri sepeda motor.
Ia dipergoki mencuri di wilayah Kelurahan Kalikabong, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga akhir tahun lalu.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto mengatakan tersangka melakukan pencurian sepeda motor yang diparkir di depan rumah korban Gilang Akbar Susanto (30) warga Kelurahan Kalikabong, RT 6 RW 5, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.
"Pencurian tersebut dilakukan tersangka pada Kamis (29/12/2022) sekira pukul 06.30 WIB," jelas Kasat Reskrim kepada TribunMuria.com.
Baca juga: Melestarikan Wayang Potehi di Kota Semarang, Nova Riyanto Bersemangat Belajar Jadi Dalang
Modus yang dilakukan tersangka yaitu mendatangi rumah korban berpura-pura mencari obat sakit kepala.
Saat korban masuk ke dalam rumah dan menutup pintu, kemudian tersangka mengambil sepeda motor milik korban yang diparkir di depan rumah.
Sepeda motor yang tidak dikunci stang kemudian berusaha dibawa kabur.
"Saat tersangka sedang menuntun sepeda motor tersebut, korban melihat dan kemudian meminta tolong warga.
Baca juga: Terlibat Tawuran di Patikraja Banyumas, Empat Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi
Tersangka akhirnya berhasil diamankan warga dan kemudian diserahkan ke pihak kepolisian," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan diantaranya, satu sepeda motor merek Yamaha Vixion bernomor polisi R-2557-VL, jaket warna merah dan putih, satu buah tas slempang warna hitam, celana pendek warna hitam dan satu buah kunci.
Selain itu, diamankan surat-surat kendaraan berupa STNK dan BPKB dari korban.
Dari pengakuan tersangka, sebelum melakukan aksinya ia terlebih dahulu minum miras bersama teman-temannya.
Kemudian ia datang ke tempat kos pacarnya di wilayah Kelurahan Kalikabong.
Dari tempat kos pacarnya kemudian ia berjalan kaki mencari sasaran hingga mengambil sepeda motor milik korban.
Tersangka dikenakan tindak pidana pencurian yaitu Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 KUHP.
| Konsolidasi ISNU se-Jateng: Rumuskan Program Prioritas dan Tata Kelola Organisasi |
|
|---|
| Sambung Rasa Diaspora NU di 5 Benua, ISNU Jateng: Kontribusi Santri untuk Kemajuan Negeri |
|
|---|
| Rakor di Semarang, Kemendagri Ingin Pastikan Kepala Daerah di Jateng Gerakkan Siskamling |
|
|---|
| Ramai Isu Pemekaran Provinsi Jateng, Respons Gubernur Ahmad Luthfi Singgung Arahan Pusat |
|
|---|
| Masa Angkutan Lebaran, Ini Stasiun dengan Keberangkatan dan Kedatangan Pemudik Terbanyak di Daop 4 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/motor-91-28.jpg)