Berita Jateng

.Peroleh Asimilasi, 62 Napi Lapas Kedungpane Semarang Bisa Kembali ke Rumah

Sebanyak 62 narapidana Lapas Kedungpane Semarang memperoleh asimilasi di rumah pada awal tahun ini

Lapas Kedungpane Semarang
Kalapas Kedungpane Semarang Tri Saptono serahkan remisi khusus secara simbolik kepada perwakilan narapidana di Gereja Oikumene Imanuel lapas. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Sebanyak 62 narapidana Lapas Kedungpane Semarang memperoleh asimilasi di rumah pada awal tahun ini. 

Para narapidana kembali ke rumah menjalani asimilasi sejak Jumat (6/1/2023).

Kalapas Semarang, Tri Saptono Sambudji mengatakan program asimilasi  merupakan tindak lanjut dari Permenkumham nomor 43 tahun 2021 tentang  syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID19.

Menurutnya 62  narapidana  beruntung mendapatkan program asimilasi karena memenuhi syarat substantif dan administratif yakni minimal telah menjalani  setengah masa pidana tidak lewat dari tanggal 30 Juni 2023.

"Asimilasi tidak diberikan pada narapidana yang termasuk dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 yaitu korupsi, narkotika, terorisme dan kejahatan transnasional lainnya," jelas Tri Saptono melalui keterangan tertulis yang diterima tribunjateng.com, Minggu (8/1/2023).

Baca juga: Dampak Cuaca Ekstrem, Ratusan Warung Rusak dan Ribuan Rumah di Tegal Terendam Banjir  

Baca juga: Dukung PSIS Semarang Lawan Bhayangkara FC, Extreme Boys Sajikan Warna Berbeda

Baca juga: Gerindra Bagikan 15 Ribu Paket Sembako Untuk Korban Banjir di Jateng, Termasuk Kudus dan Pati

Program asimilasi tidak diberikan narapidana residivis, pembunuhan pasal 339-340 KUHP, pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP, kesusilaan pasal 285-289 KUHP dan perlindungan anak pasal 81-82 UU No. 23 Tahun 2002.

"Selama menjalani program asimilasi di rumah, narapidana wajib mengikuti tata tertib dan wajib lapor absensi kepada petugas Balai Pemasyarakatan yang menanganinya,” papar Tri Saptono.

Ia mengatakan walaupun  sudah bisa menghirup udara luar,  narapidana belum sepenuhnya bebas. Mereka harus berkelakuan baik.

"Apabila melakukan pelanggaran maka SK dapat dicabut dan akan kembali menjalani pidana di lapas," terang Tri Saptono

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved