Berita Nasional

Aiptu AR Jual Tubuh Istrinya ke Sesama Polisi Sejak 2015, Pakai Narkoba Sebelum Beraksi

Wajah Polri tercoreng dengan ulah Aiptu AR, anggota Satsabhara Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur (Jatim).

Editor: Muhammad Olies
Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Foto ilustrasi polisi dan narkoba. 

TRIBUNMURIA.COM - Wajah Polri tercoreng dengan ulah Aiptu AR, anggota Satsabhara Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur (Jatim). Anggota Polri ini nekat menjual istrinya berinisial MH kepada rekannya sesama anggota polisi. Parahnya, aksi tak terpuji Aiptu AR ini sudah dilakukan selama lima tahun, sejak 2015 - 2020.

Atas perbuatanya, Aiptu AR terancam terjerat kasus  tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran UU ITE, serta penggunaan narkotika.

Kasus Aiptu AR ini juga merembet ke dua personel Polres Pamekasan lainnya. Yakni Iptu MHD yang dilaporkan atas tindak pemerkosaan terhadap MH (istri Aiptu AR). Lalu AKP H dilaporkan atas tindak pidana ITE, kekerasan seksual, dan pesta seks.

Saat ini, Aiptu AR sudah ditangkap Propam Polda Jatim atas kasus dugaan kekerasan seksual dan pornografi. Dia dilaporkan oleh Istrinya sendiri, MH (41), kepada Propam Polda Jatim karena dianggap memiliki perilaku seksual yang menyimpang.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto pun membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap Aiptu AR. Hingga Jumat (6/1/2023), Dirmanto mengatakan, Aiptu AR saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di tempat khusus (Patsus) Bidang Propam Polda Jatim.

"Iya nanti kita lihat dulu hasilnya seperti apa. Kalau memang ditemukan yang lain, nanti bisa ditindaklanjuti," kata Dirmanto, dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (7/1/2023).

Baca juga: Piala FA, Liverpool Nyaris Dipermalukan Wolves di Anfield, Skor Akhir 2-2

Baca juga: Prakiraan Cuaca Minggu 8 Januari di Demak, Pagi Cerah Sore Hingga Malam Diguyur Hujan

Baca juga: CEK! Pelayanan Samsat Keliling Di Cilacap 8 Januari 2023, Tetap Buka di Terminal Kroya 

Kronologi kejadian Aiptu AR dilaporkan istrinya, MH (41), karena sudah tak mampu menerima perilaku menyimpang suaminya itu yang berkaitan dengan kekerasan seksual, tindak asusila, dan pornografi.

Awalnya, MH mengirimkan surat pelayanan pengaduan (Yanduan) masyarakat yang diterima oleh Propam Polda Jatim. Dalam aduannya, MH juga melaporkan bahwa Aiptu AR telah membiarkannya disetubuhi oleh orang lain, yakni rekan-rekan AR sesama anggota polisi. Dia menduga, Aiptu AR sengaja menjual tubuhnya kepada rekan-rekannya di kepolisian.

Aiptu AR Jual Tubuh Istri Sejak 2015 

Kuasa Hukum MH, Yolies Yongki Nata mengatakan bahwa kliennya telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan pada tahun 2020. Akan tetapi, saat itu, pihak yang diproses secara hukum bukanlah pelaku utama yaitu Aiptu AR.

Dia menjelaskan, dalam laporan korban, kejadian yang menimpanya itu telah terjadi sejak tahun 2015 hingga 2020. Selama rentang waktu 5 tahun tersebut, MH menyampaikan bahwa suaminya itu kerap mengajak rekan-rekannya di kepolisian dan masyarakat biasa untuk "tidur" dengannya.

Aiptu AR ditangkap Kabag Humas Polres Pamekasan, Iptu Neneng Dyah menyatakan, pihaknya telah menangkap Aiptu AR pada Selasa (3/1/2023).

"Benar, ada anggota Polres Pamekasan yang ditangkap, tetapi oleh Polda Jatim," ucap Neneng, Jumat (6/1/2023), dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (7/1/2023).

"Berdasarkan informasi yang disampaikan Polda Jatim kepada kami, penangkapan AR tersebut terkait pelanggaran kode etik, belum pada kasus kriminal sebagaimana dilaporkan istri AR," jelasnya.

Diduga konsumsi narkoba Menurut Yolies, MH membeberkan, suaminya itu kerap mengonsumsi narkoba sebelum beraksi bersama rekan-rekannya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved