Berita Jateng

Dipecat Karena Menyelewengkan BLT DD, Mantan Kadus di Magelang Gugat Kades di PTUN

epala Desa Sengi Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang, Waji digugat  mantan Kepala Dusun Gowok Sabrang di PTUN Semarang.

Tribun Jateng/Rahdyan Pamungkas
Kepala Desa Sengi Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang, Waji (batik) meminta pendampingan  Bantuan Hukum Fakultas Hukum Unissula (BKBHM-FH) Unissula karena digugat mantan kadus di PTUN Semarang. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Kepala Desa Sengi Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang, Waji digugat  mantan Kepala Dusun Gowok Sabrang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Mantan kadus itu tak terima lantaran dipecat karena dugaan kasus penyelewengan BLT Dana Desa (BLT DD) di Sengi. 

Mantan Kadus Gowok Sabrang tersebut dipecat sebelum berakhirnya masa periode jabatan kepala desa lama pada tahun 2022.

Waji mengatakan ia sebenarnya baru menjabat sebagai Kades Sengi beberapa bulan terakhir. Mantan kadus itu menggugat karena tidak terima diberhentikan oleh kades lama. Pihaknya bersama pemerintah desa meminta  pendampingan  kepada Bantuan Hukum Fakultas Hukum Unissula (BKBHM-FH) Unissula selama proses persidangan di PTUN Semarang.

"Pemberhentian kadus itu tiga bulan sebulan saya dilantik menjadi kades. Saya dilantik pada 29 November 2022 lalu," tutur Waji, Jumat (6/1/2022).

Menurutnya, mantan kadus itu dipecat karena diduga melakukan pemotongan  BLT Dana Desa yang diterima masyarakat . Kemudian mantan perangkat desa juga memosting sesuatu yang meresahkan warganya di media sosial.

"Kadus itu diberhentikan karena adanya penyelewengan BLT Dana Desa dan membuat postingan yang meresahkan  warga," ujar Waji.

Baca juga: Genangan Banjir di Perumahan Dinar Indah, Meteseh, Semarang Surut, Tapi Sisakan Lumpur Tebal

Baca juga: Mbah Sani Perjuangkan Tanahnya yang Sudah Dihuni 30 Tahun, Ari Wachid: Kami Kawal Hingga Komisi III

Baca juga: Temui Korban Banjir di Pati, Mensos Risma Berencana Buat Lumbung Sosial di Desa Gadudero

Sekertaris BKBHM-FH  Mohammad Diaz  menambahkan dugaan kasus penyalahgunaan wewenang penyaluran BLT Dana Desa yang dilakukan mantan Kadus Gowok Sabrang telah diperiksa di inspektorat. Penggugat saat itu diminta untuk mengembalikan dana-dana yang diduga diselewengkan kadus tersebut.

"Alasan itulah yang menjadi landasan kepala desa sebelumya untuk memberhentikan kadus itu," ujarnya.

Menurutnya, pemotongan BLT Dana Desa dilakukan mantan kadus itu pada tahun 2021. Nilai yang dipotong penggugat tidak terlalu signifikan.

"Nilainya tidak nyampai jutaan tapi ratusan ribu.Hasil dari LHP inspektorat pemotongan yang dilakukan mantan kadus alasanya untuk membayar PBB bagi masyarakat yang belum membayar. Uang itu dibayarkan," ujarnya.

Langkah selanjutnya ia akan mengkaji dokumen-dokumen dari pemerintah desa. Pihaknya akan mendampingi Pemerintah Desa Sengi selama jalannya  gugatan di PTUN.

"Tuntutannya pihak penggugat meminta SK pemberhentian dibatalkan dan Kepala desa sekarang diminta untuk membatalkan," imbuhnya .

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved