Berita Pati

Kontrak Habis, Puluhan Promotor Kesehatan di Pati Mengadu ke Dewan, Ini Tuntutannya

Puluhan orang yang tergabung dalam Forum Komunikasi Promotor Kesehatan Kabupaten Pati mendatangi Gedung DPRD Pati, Kamis (5/1/2023).

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Muhammad Olies
Istimewa/Dok. Humas DPRD Pati 
Audiensi di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kabupaten Pati, Kamis (5/1/2023).   

TRIBUNMURIA.COM, PATI - Puluhan orang yang tergabung dalam Forum Komunikasi Promotor Kesehatan Kabupaten Pati mendatangi Gedung DPRD Pati, Kamis (5/1/2023).

Difasilitasi DPRD Pati, mereka beraudiensi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Pati, untuk menanyakan kejelasan nasib mereka setelah kontrak kerja tidak diperpanjang lagi. Audiensi dilaksanakan di Ruang Rapat Gabungan DPRD Pati.

Audiensi ini dihadiri perwakilan anggota Komisi D DPRD Pati, DKK, serta Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati. Audiensi ini dipimpin oleh Ketua Komisi D DPRD Pati Wisnu Wijayanto.

Koordinator Audiensi dari Forum Promotor Kesehatan Yuma Anugrah mengatakan, berbeda dari tenaga PNS dan PPPK, promotor kesehatan direkrut oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan honornya dibayar melalui alokasi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dari APBN.

Sayangnya, masa kontrak promotor kesehatan sudah habis per 31 Desember 2022 dan tidak berlanjut.

Setelah adanya pemutusan kontrak, para promotor kesehatan tidak lagi dipekerjakan di Puskesmas. 

Yuma mengatakan, pihaknya hadir ke DPRD untuk meminta Pemkab Pati melanjutkan kontrak promotor kesehatan dengan biaya APBD atau menjadikan para eks-promotor kesehatan sebagai tenaga honorer lainnya di Puskesmas.

"Kami sudah mengabdi dari 2016-2022. Berhubung menu di BOK sudah tidak ada, tidak ada lagi anggaran untuk membiayai promotor kesehatan. Karena status kami sudah ada di kementerian kesehatan, kami berharap itu bisa berlanjut dengan dana dari daerah atau dana lain yang bisa dianggarkan," ujar Yuma.

Baca juga: WOW! Istri Polisi di Tegal Dituntut Rp 100 Juta oleh Terduga Selingkuhan Suaminya

Baca juga: WASPADA! Jalan di Dekat Griptha Kudus Banyak Lubang, Picu Kecelakaan Dua Truk Terguling

Baca juga: Warga Grobogan Jadi Tersangka di Polres Banjarnegara, Kasus Tabrak Lari Siswi SMAN 1 Bawang

Yuma mengaku sudah lolos sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hari ini ia mendampingi rekan-rekannya untuk memperjuangkan nasib promotor kesehatan yang belum lolos PPPK agar tetap bisa bekerja tahun ini.

Kepala DKK Pati, Aviani Tritanti Venusia, menjelaskan bahwa secara regulasi, Pemkab Pati tidak memiliki kewenangan memperpanjang jabatan promotor kesehatan. 

Terlebih, BOK APBN juga tidak lagi memuat ketentuan rekrutmen tenaga promotor kesehatan.

"Permasalahan ini memang menjadi beban pikiran saya. Apalagi, secara kinerja teman-teman ini luar biasa. Namun aturan tetap aturan. Inginnya tetap saya pertahankan, tapi peraturannya mengatakan sudah selesai," tutur dia.

Di akhir audiensi, Ketua Komisi D DPRD Pati Wisnu Wijayanto mengatakan, baik pemerintah eksekutif maupun legislatif belum bisa menjanjikan akan menuruti permintaan dari Forum Promotor Kesehatan. 

Namun, keluhan dan hasil audiensi ini akan diteruskan ke DPR RI agar ditindaklanjuti ke pemerintah pusat.

"Kalau saya yang jawab, nasib panjenengan sudah putus karena SK perjanjian sudah bunyi sampai 31 Desember 2022. Kalau dialihkan ke (tenaga honorer) yang lain, harus melihat regulasi dan aturan. Tapi akan kami sampaikan ke DPR RI," ujar dia.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved