Berita Jateng

WOW! Istri Polisi di Tegal Dituntut Rp 100 Juta oleh Terduga Selingkuhan Suaminya

Istri polisi di Tegal membuat video pengakuan telah dituntut Rp 100 juta oleh wanita yang diduga sebagai selingkuhan suaminya. 

Tribun Jateng/Fajar Bachruddin Achmad
Kapolres Kota Tegal AKBP Rahmad Hidayat 

TRIBUNMURIA.COM,TEGAL - Istri polisi di Tegal membuat video pengakuan telah dituntut Rp 100 juta oleh wanita yang diduga sebagai selingkuhan suaminya.  Video itu viral di media sosial Tiktok.

Istri polisi itu bernama Diah Arin Fatma (DAF).

DAF dilaporkan atas pencemaran nama baik oleh wanita berinisial J.

Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat menjelaskan, kronologis penuntutan ganti rugi Rp 100 juta itu bermula dari DAF yang melaporkan suaminya ke Polres Tegal Kota. 

Suaminya yang berinisial A dilaporkan atas perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Unit PPA.

Baca juga: WASPADA! Jalan di Dekat Griptha Kudus Banyak Lubang, Picu Kecelakaan Dua Truk Terguling

Baca juga: Warga Grobogan Jadi Tersangka di Polres Banjarnegara, Kasus Tabrak Lari Siswi SMAN 1 Bawang

Baca juga: Bantu Korban Banjir, Warga Sumurpanggang Margadana Tegal Swadaya Dirikan Dapur Umum

Tetapi DAF melampirkan bukti video yang memperlihatkan suaminya A sedang bersama wanita J.

Rupanya video tersebut merupakan video lama yang diambil sebelum mereka menikah. 

"Video itu ternyata terjadinya sebelum DAF menikah dengan saudara A. Sehingga saudari J yang ada di video tersebut dan merasa namanya tercemar, melaporkan DAF ke polres," kata AKBP Rahmad Hidayat dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Rabu (4/1/2023).

AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, J meminta ganti rugi karena merasa namanya sudah tercemar oleh DAF.

Dia merasa tidak bisa bekerja dan telah dirugikan. 

Sehingga J didampingi pengacaranya meminta ganti rugi sebesar Rp 100 juta. 

Ia mengatakan, saat ini laporan tersebut sedang ditangani oleh Polres Tegal Kota. 

"Laporan polisi yang disampaikan saudari J atas pencemaran nama baik, kami jajaran Polres Tegal Kota akan melakukan upaya-upaya yang tentu saja tetap profesional dan proposional," tandas AKBP Rahmad Hidayat. (fba)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved