Berita Jateng
Warga Grobogan Jadi Tersangka di Polres Banjarnegara, Kasus Tabrak Lari Siswi SMAN 1 Bawang
Polres Banjarnegara menetapkan PH (33) Warga Desa Lebak, Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan sebagai tersangka tindak pidana tabrak lari.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, BANJARNEGARA - Polres Banjarnegara menetapkan PH (33) Warga Desa Lebak, Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan sebagai tersangka tindak pidana tabrak lari.
Tabrak lari mengakibatkan korban TZ (16) Warga Desa Bandingan, Bawang, Banjarnegara meninggal dunia.
TZ seorang Pelajar SMAN 1 Bawang.
Korban meninggal dunia karena mengalami luka di kepala.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto mengatakan, kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi Rabu (4/1/2023) sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Raya Desa Gemuruh, Kecamatan Bawang, Banjarnegara.
Kejadian bermula ketika sepeda motor yang dikendarai oleh korban berjalan dari arah barat menuju ke arah timur dengan kecepatan sedang.
Sesampainya di TKP dari arah berlawanan ada truk yang dikemudikan oleh PH (33) sedang mendahului kendaraan di depannya.
"Pada saat mendahului kendaraan tersangka melebihi marka jalan. Karena jarak sudah dekat dan tidak bisa menghindar sehingga body depan menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh korban. Akibatya korban meninggal dunia dan kendaaran rusak," ungkap AKBP Hendri Yulianto melalui keterangan tertulis kepada Tribunbanyumas.com.
Baca juga: Sekolah Rakyat di Kota Semarang, Sejak Zaman Jepang, Siswa Warga Biasa Hingga Tionghoa Kaya
Baca juga: Iptu Umbaran Wibowo Masih Kapolsek, Serahkan Sembako untuk Dua Lansia Tinggal di Hutan Blora
Baca juga: Bantu Korban Banjir, Warga Sumurpanggang Margadana Tegal Swadaya Dirikan Dapur Umum
Pelaku tabrak lari, kata AKBP Hendri Yulianto, ditangkap di Banyumas pada saat sedang bongkar muatan ayam.
"Setelah petugas sampai di lokasi, lalu melakukan olah TKP dan didapat informasi truk yang terlibat kecelakaan lalu lintas melarikan diri ke arah barat.
Kemudian petugas mengumpulkan informasi dari saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian," imbuhnya.
Setelah mendapat ciri-ciri kendaraan yang terlibat, dilakukan penyelidikan dan sekitar pukul 11.30 WIB.
Lima jam setelah kejadian berhasil mengamankan Truk dan pengemudi atas nama PH (33).
Atas kejadian tersebut tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 UULAJ.
"Ancaman hukumannya enam tahun penjara," tandas AKBP Hendri Yulianto. (jti)
Ramai Isu Pemekaran Provinsi Jateng, Respons Gubernur Ahmad Luthfi Singgung Arahan Pusat |
![]() |
---|
Masa Angkutan Lebaran, Ini Stasiun dengan Keberangkatan dan Kedatangan Pemudik Terbanyak di Daop 4 |
![]() |
---|
Anggota DPR Edy Wuryanto Kecam Pemotongan THR dan Remunerasi Nakes RSUP di Semarang dan Jogja |
![]() |
---|
Gandeng ISNU Jateng untuk Kolaborasi, Kanwil Kemenag Ingin Perkuat Peran dan Kebermanfaatan CTC |
![]() |
---|
Polda Jateng Segel Pabrik Pengemasan MinyaKita di Karanganyar: Isi Kurang dari Volume Seharusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.