Berita Jateng

Tampik Tolak Laporan, Polres Tegal Respons Kasus Istri Tuding Suami Berprofesi Polisi Selingkuh

Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat menyampaikan kelanjutan dari istri polisi di Tegal yang mengaku laporannya ditolak oleh Polres Tegal Kota. 

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat menggelar konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Rabu (4/1/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat menyampaikan kelanjutan dari istri polisi di Tegal yang mengaku laporannya ditolak oleh Polres Tegal Kota

Wanita itu bernama Diah Arin Fatma (DAF).

Dalam videonya yang viral di media sosial Tiktok, DAF mengaku laporan atas suaminya yang selingkuh ditolak oleh Polres Tegal Kota

Dia juga mengaku justru dituntut oleh selingkuhan suaminya untuk membayar kompensasi kerugian pencemaran nama baik sebesar Rp 100 juta.

Baca juga: Komplotan Pelaku Curanmor Lintas Provinsi Dibekuk di Blora, Gasak Beat Cukup Beberapa Menit

Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, kasus tersebut saat ini sedang dalam proses mediasi antara DAF dan suaminya yang berinisial A.

Sebab kasus ini adalah masalah internal yang harus diselesaikan kedua pihak.

Ia mengatakan, DAF sudah bersedia kooperatif untuk memberikan keterangan yang diperlukan.

Sementara untuk suami DAF, saat ini sedang diproses di Provos Polres Tegal Kota

"Ini masih dalam proses mediasi. Untuk hasilnya ini masalah internal yang akan diselesaikan kedua pihak," kata AKBP Rahmad dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Rabu (4/1/2023).

AKBP Rahmad menjelaskan, laporan DAF yang disampaikan ke Unit PPA bukan tentang perselingkuhan. 

Melainkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Ia menegaskan, pihaknya pun sama sekali tidak menolak laporan dari DAF. 

Tetapi yang bersangkutan tidak membawa bukti yang berkaitan dengan penganiayaan atau bukti visum.

Selain itu, DAF pun secara resmi telah mencabut laporannya, pada Agustus 2022. 

"Kalau memang pernah dianiaya, mungkin ada bukti visum yang pernah dibuatkan oleh dokter. Kalau masih ada silahkan lampirkan," ungkapnya. 

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved