Berita Blora

Komplotan Pelaku Curanmor Lintas Provinsi Dibekuk di Blora, Gasak Beat Cukup Beberapa Menit

Satreskrim Polres Blora berhasil membekuk komplotan pencuri motor dengan menggunakan kunci yang sudah dimodifikasi.

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Muhammad Olies
Tribun Muria/Dok. Humas Polres Blora
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyono saat menggelar konferensi pers kasus curanmor di Mapolres Blora.  

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil membekuk komplotan pencuri motor dengan menggunakan kunci yang sudah dimodifikasi. Pelaku yang ditangkap merupakan komplotan lintas provinsi.

Kasatreskrim Polres Blora, AKP Supriyono mengungkapkan pelaku ini tergolong menggunakan modus baru dan canggih.

Yakni dengan mencabut kunci sepeda motor lalu disambungkan dengan songket beserta kunci yang sudah dimodifikasi pelaku, ditempelkan pada sepeda motor yang akan dicuri.

"Butuh waktu kurang dari 15 menit, sepeda motor Beat sudah bisa on atau menyala," ucap AKP Supriyono, Rabu (4/1/2023).

AKP Supriyono mengatakan, curanmor spesialis sepeda motor Beat.

Dalam melancarkan aksi curanmor, pelaku memasuki halaman kantor atau halaman sekolah.

"Pelaku memasuki halaman kantor atau sekolah, berjaket coklat,” jelas AKP Supriyono.

Baca juga: Pengungsi Korban Banjir di Aula DPRD Kudus Terus Bertambah, Ada 64 Bayi dan Balita

Baca juga: Didanai Rp 1 Triliun, Pembangunan Bendung Gerak Karangnongko Blora Segera Diwujudkan

Baca juga: DKK Minta Warga Korban Banjir di Dorang Jepara Waspadai Leptospirosis, Bisa Picu Kematian

Pelaku berjumlah dua orang yakni satu orang pemetik dan satu orang sebagai penjual.

“Pelaku sudah pinter, karena berusaha untuk memutus aksinya, yaitu pemetik dan penjual,” kata Supriyono.

Polisi tengah mengamankan barang bukti uang, jaket warna coklat, STNK dan 10 sepeda motor Beat masih lengkap berada di Mapolres Blora, dan ancaman hukuman pelaku adalah tujuh tahun penjara.

“Penjualan hasil kejahatan melalui medsos atau online,” beber AKP Supriyono.

Ketiga pelaku tersebut ialah Robial Khamdi (26) asal Lamongan, Khadisul Muatok (35) asal Bojonegoro, dan Abdul Aziz asal Tuban.

Ketiganya bukan berasal dari Blora, namun dari wilayah Jawa Timur. Diketahui, Abdul Aziz bertindak sebagai penadah.

Menurut pengakuan pelaku, motor hasil curian dijual kepada orang lain dengan cara COD atau bertemu di area Parkir Terminal Kecamatan Cepu. Pelaku berhasil ditangkap kepolisian di wilayah Jepon, Blora beberapa waktu lalu.

Sementara itu, salah satu pelaku mengaku melakukan pencurian ini karena masalah ekonomi.

Satu sepeda motor dijual kisaran Rp 4 juta.

Setelah dilakukan pengembangan oleh Team Resmob Polres Blora, mengungkap bahwa Pelaku melakukan Tindak Pidana Pencurian (Curanmor) di wilayah Kabupaten Blora sebanyak 17 TKP.

Di antaranya 10 TKP Kecamatan Blora kota, 1 TKP Kecamatan Sambong, 3 Kecamatan Jepon, 1 Kecamatan Ngawen, 1 Kecamatan Kunduran, 1 Kecamatan  Kedungtuban. (kim)

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved