Berita Jateng
Polres Cilacap Bekuk Komplotan Pembobol Minimarket Jaringan Lintas Provinsi
Satreskrim Polresta Cilacap berhasil mengamankan kelima pelaku pembobolan minimarket di komplek Pasar Patimuan, Cilacap
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: Muhammad Olies
"Dari penangkapan itu, DAA mengakui perbuatannya bahwa telah membobol minimarket di Patimuan. Ia juga menyampaikan bahwa ada keempat pelaku lainnya di wilayah Bogor," tuturnya.
Keempat pelaku lainnya yakni J dan W, yang merupakan residivis asal Kabupaten Bogor. Kemudian MFR dan U yang merupakan warga Kota Bogor.
Keempat pelaku berhasil ditangkap Satreskrim Polreta Cilacap pada Rabu (21/12) di tengah hutan di Kabupaten Bogor.
Kemudian polisi melakukan interogasi, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Polresta Cilacap untuk dilakukan penyidikan.
"Selain di Cilacap ada juga TKP lain seperti di Tegal, Banyumas, Purbalingga dan biasanya berpindah-pindah," katanya.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa dua buah linggis, sebuah bor, sebuah gunting baja besar dan sebuah tang.
Selain itu juga delapan buah sarung tangan dan satu unit mobil Avanza putih dengan nopol F 1030 LE, serta 85 bungkus rokok dari berbagai merek.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijatuhi Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun," imbuh Gurbacov. (pnk)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Polresta-Cilacap-AKP-Gurbacov.jpg)