Berita Jateng
Polres Cilacap Bekuk Komplotan Pembobol Minimarket Jaringan Lintas Provinsi
Satreskrim Polresta Cilacap berhasil mengamankan kelima pelaku pembobolan minimarket di komplek Pasar Patimuan, Cilacap
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, CILACAP - Satreskrim Polresta Cilacap berhasil mengamankan kelima pelaku pembobolan minimarket di komplek Pasar Patimuan, Cilacap.
Komplotan maling asal Bogor, Jawa Barat ini diringkus pihak kepolisian karena telah menggondol uang di dalam brankas dan rokok yang ada di minimarket.
Kasatreskrim Polresta Cilacap, AKP Gurbacov saat konferensi pers menuturkan, kejadian pembobolan minimarket di komplek Pasar Patimuan pertama kali diketahui oleh saksi atau karyawan minimarket pada Jumat (16/12/2022) pagi sekira pukul 06.00 WIB.
Modus yang digunakan pelaku yaitu membobol dinding minimarket yang ada di belakang menggunakan linggis.
Kemudian pelaku melakukan aksinya dengan masuk ke minimarket melalui lubang ditembok yang mereka buat.
"Jadi kelima pelaku ini berbagi peran, ada yang membobol tembok, ada yang mengambil uang dan ada juga yang berjaga di dalam mobil," jelas Gurbacov, kepada wartawan Sabtu (31/12).
Baca juga: Jari Wakil Bupati Kaur Bengkulu Alami Luka Serius Saat Nyalakan Kembang Api Malam Tahun 2023
Baca juga: Ribuan Rumah di 16 Desa di Kabupaten Pekalongan Terendam Banjir
Baca juga: Rokok Ketengan Dilarang, Bupati Kudus Sepakat Tapi Ingin Ada Kebijakan Khusus
Saat itu kedua pelaku yang bertugas beraksi di dalam minimarket mengambil uang yang ada di brankas senilai Rp 16 juta.
Mereka mengambil uang dengan cara mencongkel brankas menggunakan gunting baja.
Pelaku juga mengambil beberapa bungkus rokok dari berbagai merek di etalase toko yang ditaksir seharga Rp4 juta.
Rencananya, rokok yang mereka curi akan dijual untuk menghasilkan uang.
"Total kerugian akibat pencurian itu ditaksir mencapai Rp 26 juta, karena brankas di minimarket juga mengalami kerusakan setelah dicongkel dengan gunting baja," kata Gurbacov.
Dikatakan Gurbacov, setelah mendapat laporan dan informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan rangkaian penyelidikan .
Berbekal rekaman CCTV dan upaya penyelidikan lainnya, ditemukan satu nama pelaku yang kemudian berhasil diamankan oleh anggota Satreskrim Polsek Cilacap.
Pelaku yang berhasil diamankan yakni DAA (34) warga Kota Banjarpatroman, Jawa Barat.
DAA diamankan polisi di salah satu kontrakan yang ada di Adipala, Cilacap pada Senin (19/12).
"Dari penangkapan itu, DAA mengakui perbuatannya bahwa telah membobol minimarket di Patimuan. Ia juga menyampaikan bahwa ada keempat pelaku lainnya di wilayah Bogor," tuturnya.
Keempat pelaku lainnya yakni J dan W, yang merupakan residivis asal Kabupaten Bogor. Kemudian MFR dan U yang merupakan warga Kota Bogor.
Keempat pelaku berhasil ditangkap Satreskrim Polreta Cilacap pada Rabu (21/12) di tengah hutan di Kabupaten Bogor.
Kemudian polisi melakukan interogasi, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Polresta Cilacap untuk dilakukan penyidikan.
"Selain di Cilacap ada juga TKP lain seperti di Tegal, Banyumas, Purbalingga dan biasanya berpindah-pindah," katanya.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa dua buah linggis, sebuah bor, sebuah gunting baja besar dan sebuah tang.
Selain itu juga delapan buah sarung tangan dan satu unit mobil Avanza putih dengan nopol F 1030 LE, serta 85 bungkus rokok dari berbagai merek.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijatuhi Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun," imbuh Gurbacov. (pnk)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Polresta-Cilacap-AKP-Gurbacov.jpg)