Berita Nasional

Jokowi Cabut Kebijakan PPKM, Ini Syarat Naik Kereta Api untuk Anak hingga Dewasa

Masyarakat diminta untuk tetap menggunakan masker di seluruh layanan kereta api. Meskipun saat ini kebijakan PPKM sudah dicabut.

Penulis: Agus Salim | Editor: Muhammad Olies
ist
Suasana di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 mulai menjual tiket kereta api (KA) untuk keberangkatan pada masa angkutan liburan jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022/2023. 

TRIBUNJMURIA. COM, SEMARANG-  Masyarakat diminta untuk tetap menggunakan masker di seluruh layanan kereta api. Meskipun saat ini kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia sudah resmi dicabut. 

Keputusan itu disampaikan langsung oleh presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).

"Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 tahun 2022," kata Jokowi.

Apakah syarat perjalanan selama pemberlakuan PPKM masih berlaku meski kebijakan itu sudah dicabut?

Baca juga: Malam Tahun Baru 2023 Bisa Lebih Meriah dengan Sate Ayam Bakar, Ini Resepnya

Baca juga: Alasan Pele Tak Pernah Bermain di Eropa: Harta Karun Negara, Dilarang Ditransfer Keluar Brasil

Baca juga: Jokowi Resmi Cabut PPKM Hari Ini, Ganjar Ingatkan Warga Kontrol Diri: Bukan Berarti Bebas Saja

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Ixfan Hendri Wintoko mengatakan pihaknya masih menunggu perubahan aturan dari pemerintah.

"Kami masih menunggu edaran Kemenhub," kata Ixfan Hendri Wintoko,  Jumat (30/12/2022)

Saat ini terkait persyaratan untuk menggunakan Kereta Api, KAI masih mengacu kepada SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.

Selain itu, pihaknya juga berpedoman pada surat edaran kementerian perhubungan nomor 84 tahun 2022 tanggal 26 agustus 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pendemik corona virus disease 2019 (Covid-19) 

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan masker di seluruh layanan kereta api

"Masker masih tetap diwajibkan di seluruh layanan KAI. Jika nanti ada perubahan tentang syarat naik KA dari Pemerintah akan segera kami sosialisasikan," terang Ixfan Hendri Wintoko.

Adapun persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 19 Desember 2022:

Syarat Naik KA Jarak Jauh

1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. 

Dalam hal orang tua atau orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved