Berita Jateng

Nasib UGR Tanah Miliknya Belum Jelas, Warga Demak Suparwi Ingin Penyelesaian secara Musyawarah

Nasib UGR Tanah Terdampak Pembangunan Tol Semarang - Demak, Miliknya Belum Jelas, Warga Demak Suparwi Ingin Penyelesaian secara Musyawarah.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Tito Isna Utama
Suparwi bersama istrinya saat berkunjung ke kantor Pemerintah Kabupaten Demak, Rabu (21/12/2022). 

"Sehingga, terakhir, menggunakan akta fundading atau akta perdamaian ditawarkan Biro Hukum Sekda. Kalau pengadilan susah, pinginnya adil, perdamaian yang disaksikan pengadilan dan PUPR seperti pengadilan," jelasnya.

Sementara itu, Humas PP Jalan Tol Semarang Demak Robby Sumarna mengatakan, pihaknya hanya menunggu keputusan ataupun kebijakan yang akan diambil pemerintah daerah.

"Gelar perkara di Polda, kami masih menunggu hasilnya. Kemarin, gelar perkara mendapatkan beberapa point sebagai solusi untuk beliau."

"Saat ini, sudah ditangani pemerintah kabupaten, kami mengikuti apa yang akan dilakukan pemerintah kabupaten," ujarnya.

Cerita pilu Suparwi

Sebelumnya diberitakan, pembangunan Tol Semarang - Demak masih menyisakan polemik yang pelik. Setidaknya bagi Achmad Suparwi, warga RT 5/RW 1 Desa Pulosari, Karangtengah, Kabupaten Demak.

Betapa tidak, Suparwi mengaku tanahnya seluas lebih dari 3.700 meter persegi 'dicaplok' pembangunan Tol Semarang - Demak tanpa mendapat ganti rugi, hingga kini.

Berbagai cara dan jalan sudah ditempuh Suparwi untuk mencari keadilan. Tanah miliknya yang telah digunakan untuk pembangunan jalan Tol Semarang - Demak mendapat ganti rugi yang layak.

Lahan yang dimaksud Suparwi aadalah tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) bernomor 471.

Dituturkan Suparwi, dalam sertifikat itu, tanah miliknnya disebutkan memiliki luas 3.940 meter persegi.

"Luas tanah di sertifikat 3.940 meter, yang terkena proyek pembangunan jalan tol lebih dari 3.700 meter persgi, sehingga sisanya sekarang sektiar 200 meter persegi," kata Suparwi kepada Tribunmuria.com, saat ditemui di kediamannya, Jumat (25/11/2022).

Mendapat kabar tanahnya terdampak tol sejak 1997

Disampaikan Suparwi, ia telah mendapat kabar bahwa tanah miliknya akan terdampak pembangunan jalan tol sejak jelang berakhirnya era pemerintahan Presiden Soeharto. Atau tepatnya pada tahun 1997.

Mendapat kabar tanahnya terdampak pembangunan jalan tol, Suparwi pun segera mendatangi balai desa setempat.

Kala itu, Suparwi ingin mencari info soal bagaimana mekanisme dan besaran nilai pembayaran ganti rugi.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved