Berita Jepara
Edarkan 12 Paket Sabu-sabu, Pria Asal Welahan Jepara Dibekuk Polda Jateng
Pengedar sabu-sabu berinisial TS (60) warga Desa Karanganyar, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara dibekuk jajaran Ditresnarkoba Polda Jateng.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Pengedar sabu-sabu berinisial TS (60), berhasil dibekuk jajaran Ditresnarkoba Polda Jateng.
Pria asal Desa Karanganyar, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, itu dibekuk di depan Pasar Kalinyamatan, Minggu (4/12/2022) sekira pukul 18.00 WIB, lalu.
Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Lutfi Martadian menyampaikan, penangkapan terhadap tersangka TS menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
Baca juga: Ringkus Pengedar Sabu-sabu Likuid Untuk Rokok Elektrik, Mukti: Modus Baru Peredaran Narkotika
Kemudian setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Ditresnarkoba Polda Jateng mengetahui ciri-ciri tersangka. Tersangka ditangkap saat membawa beberapa paket sabu-sabu.
"Ditemukan lima paket narkotika jenis sabu yang berada di dalam dompet terlapor," kata Kombes Lutfi saat dihubungi Tribunmuria.com, Jumat (16/12/2022).
Dari penangkapan ini, tim bergerak ke rumah tersangka untuk melakukan penggeledahan.
Penggelehan itu, kata Lutfi, disaksikan warga sekitar.
Baca juga: Narapidana Asimilasi Tertangkap Lagi Bawa Sabu 16,4 Gram, Sempat Melawan Polisi Karena Panik
Di rumah tersangka, pihaknya mendapatkan barang bukti tujuh paket sabu-sabu, timbangan digital, solasi warna merah, kuning, dan putih serta suru dan plastik klip trasnparan.
"Dari keterangan awal TS, bahwa narkotika tersebut didapat dari saudara A lima hari lalu," ujar Kombes Lutfi menambahkan.
Pemasok sabu-sabu tersebut kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO). A memasok sabu-sabu kepada TS sebanyak 5 kantong atau 25 gram.
Menurutnya, tersangka TS mendapat perintah dari A untuk memecah sabu-sabu tersebut dan mengalamatkan sabu-sabu di titik sesuai pesanan pembeli. Untuk setiap satu titik, tersangka TS mendapat upah Rp 50 ribu.
Baca juga: Jadi Kurir Sabu, Perangkat Desa di Kabupaten Pemalang Diciduk Polisi
Hasil penangkapan ini pihaknya menyita barang bukti 12 paket sabu sebesar 7,31 gram, 1 hp android, 1 kartu atm BRI.
Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun. Paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta. (*)