Berita Jepara

Edarkan 12 Paket Sabu-sabu, Pria Asal Welahan Jepara Dibekuk Polda Jateng

Pengedar sabu-sabu berinisial TS (60) warga Desa Karanganyar, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara dibekuk jajaran Ditresnarkoba Polda Jateng.

Dok. Ditresnarkoba Polda Jateng
Barang bukti yang disita Ditresnarkoba Polda Jateng dari tersangka TS, pengedar sabu-sabu di Jepara. TS ditangkap di depan Pasar Kalinyamatan, Minggu (4/12/2022) lalu. 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Pengedar sabu-sabu berinisial TS (60), berhasil dibekuk jajaran Ditresnarkoba Polda Jateng.

Pria asal Desa Karanganyar, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, itu dibekuk di depan Pasar Kalinyamatan, Minggu (4/12/2022) sekira pukul 18.00 WIB, lalu.

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Lutfi Martadian menyampaikan, penangkapan terhadap tersangka TS menindaklanjuti laporan dari masyarakat. 

Baca juga: Ringkus Pengedar Sabu-sabu Likuid Untuk Rokok Elektrik, Mukti: Modus Baru Peredaran Narkotika

Kemudian setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Ditresnarkoba Polda Jateng mengetahui ciri-ciri tersangka. Tersangka ditangkap saat membawa beberapa paket sabu-sabu.

"Ditemukan lima paket narkotika jenis sabu yang berada di dalam dompet terlapor," kata Kombes Lutfi saat dihubungi Tribunmuria.com, Jumat (16/12/2022).

Dari penangkapan ini, tim bergerak ke rumah tersangka untuk melakukan penggeledahan.

Penggelehan itu, kata Lutfi, disaksikan warga sekitar.

Baca juga: Narapidana Asimilasi Tertangkap Lagi Bawa Sabu 16,4 Gram, Sempat Melawan Polisi Karena Panik

Di rumah tersangka,  pihaknya mendapatkan barang bukti tujuh paket sabu-sabu, timbangan digital, solasi warna merah, kuning, dan putih serta suru dan plastik klip trasnparan.

"Dari keterangan awal TS, bahwa narkotika tersebut didapat dari saudara A lima hari lalu," ujar Kombes Lutfi menambahkan.

Pemasok sabu-sabu tersebut kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO). A memasok sabu-sabu kepada TS sebanyak 5 kantong atau 25 gram. 

Menurutnya, tersangka TS mendapat perintah dari A untuk memecah sabu-sabu tersebut dan mengalamatkan sabu-sabu di titik sesuai pesanan pembeli. Untuk setiap satu titik, tersangka TS mendapat upah Rp 50 ribu.

Baca juga: Jadi Kurir Sabu, Perangkat Desa di Kabupaten Pemalang Diciduk Polisi

Hasil penangkapan ini pihaknya menyita barang bukti 12 paket sabu sebesar 7,31 gram, 1 hp android, 1 kartu atm BRI.

Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun.  Paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved