Berita Jateng
Narapidana Asimilasi Tertangkap Lagi Bawa Sabu 16,4 Gram, Sempat Melawan Polisi Karena Panik
Satresnarkoba Polresta Solo menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial HS (30) pada Rabu (2/11/2022) lalu.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMURIA.COM, SOLO - Satresnarkoba Polresta Solo menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial HS (30) pada Rabu (2/11/2022) lalu.
Dia ditangkap di Kampung Bangunharjo, Kelurahan Gandekan, Kota Solo. HS merupakan warga Kampung Cinderejo, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari.
HS mengaku, saat ditangkap oleh petugas dia dalam keadaan panik sehingga melawan petugas.
Baca juga: Musnahkan Barang Bukti Sabu, Kejari Sragen Pakai Blender Bersama Sabun Cuci
"(Gugup) karena banyak orang yang menghampiri saya. Ditangkap saat saya berada di atas motor," ucapnya dalam konferensi pers ungkap kasus narkoba di Mapolresta Solo, Kamis (10/11/2022).
Saat ditangkap, HS sedang membawa sabu seberat 16,4 gram yang sudah dipecah menjadi 4 paket.
Dia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya yang berinisial S yang saat ini berada di Purwokerto.
"Sudah kenal sejak 14 tahun. Saya kenal saat kerja di sebuah ekspedisi, dia jadi driver," jelasnya.
HS dimintai tolong oleh L untuk mengambil sabu dan juga memecah menjadi beberapa paket.
"Disuruh ngambil (sabu) di daerah Jaten, (Karanganyar) diletakkan di tiang listrik. Saya dapat upah Rp 300 ribu," ucapnya.
Baca juga: Musnahkan Barang Bukti Sabu, Kejari Sragen Pakai Blender Bersama Sabun Cuci
Sementara itu, Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menyampaikan, tersangka HS merupakan seorang residivis kasus yang sama.
Dia menjalani hukuman pidana penjara pada tahun 2018 selama lebih dari 2 tahun.
Sebenarnya, dia divonis selama 4 tahun, namun mendapatkan asimilasi.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan pidana penjara paling lama seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun," tandasnya. (*)