Berita Jateng

Jadi Kurir Sabu, Perangkat Desa di Kabupaten Pemalang Diciduk Polisi

Perangkat desa berinisial K (52) yang bekerja pada sebuah desa di Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah diamankan polisi.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: Raka F Pujangga
Dok Humas Polres Pemalang
Perangkat desa berinisial K (52) yang bekerja di sebuah desa di Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah diamankan polisi, karena kedapatan membawa sabu. 

TRIBUNMURIACOM, PEMALANG - Perangkat desa berinisial K (52) yang bekerja pada sebuah desa di Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah diamankan polisi.

Perangkat desa tersebut ditangkap Satreskoba Polres Pemalang karena kedapatan menjadi kurir atau perantara jual beli narkotika.

"Betul perangkat desa di wilayah Kecamatan Petarukan diamankan karena terbukti menjadi perantara dalam jual beli, menguasai, menyimpan, dan atau membawa narkotika golongan 1 jenis sabu," kata Kasat Resnarkoba AKP Rusmanto saat rilis yang diterima Tribunmuria.com, Minggu (13/10/2022).

Baca juga: Narapidana Asimilasi Tertangkap Lagi Bawa Sabu 16,4 Gram, Sempat Melawan Polisi Karena Panik

Menurutnya, tersangka diamankan saat berada wilayah Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang.

Setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, ditemukan satu paket sabu.

"Petugas berhasil mengamankan satu paket sabu dengan berat 0,53 gram, beserta barang bukti lainnya dari tersangka" ujarnya.

AKP Rusmanto menambahkan, saat ini kasus tersebut masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh tim Satreskoba Polres Pemalang.

Baca juga: Musnahkan Barang Bukti Sabu, Kejari Sragen Pakai Blender Bersama Sabun Cuci

"Tersangka dikenakan pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara," tambahnya. (Dro)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved