Berita Pati

Selain SPBU Tlogowungu, Wartawan Gadungan Juga Peras 2 Pom Bensin Lain di Pati, Korban Buka Suara

Pasca-laporan pemerasan yang dilayangkan SPBU Tlogowungu, sejumlah korban lain mulai bersuara. Di antaranya SPBU Sukolilo dan SPBU Jakenan.

TribunMuria.com/Mazka Hauzan Naufal
Nimerodi Gulo, kuasa hukum kasus pemerasan terhadap pegawai SPBU Sukolilo dan Jakenan, menunjukkan berkas laporan di Satreskrim Polresta Pati, Rabu (14/12/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, PATI - Pihak SPBU Tlogowungu, Pati, menempuh jalur hukum atas kasus  pemerasan yang dilakukan dua oknum wartawan abal-abal, belum lama ini.

Pasca-laporan pemerasan yang dilayangkan SPBU Tlogowungu, sejumlah korban lain mulai bersuara.

Di antaranya adalah dua SPBU di Pati, yang juga mengalami hal serupa dengan SPBU Tlogowungu.

Baca juga: Kronologi Lengkap Wartawan Gadungan Peras SPBU di Pati: Sudah Kantongi Rp5 Juta, Ditangkap di Kafe

Baca juga: Diperas Oknum Wartawan, Pengawas SPBU Tlogowungu Lapor Polisi

Didampingi kuasa hukum, manajemen SPBU Sukolilo dan SPBU Jakenan melaporkan kasus serupa ke Satreskrim Polresta Pati, Rabu (14/12/2022).

Sebagaimana diketahui, pada Kamis (8/12/2022) lalu, pihak SPBU Tlogowungu terlebih dahulu mempolisikan J dan A, dua orang pelaku pemerasan yang mengaku sebagai wartawan.

Laporan tersebut dipicu dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan J dan A terhadap pengawas SPBU.

Erwin Setyo Pramono, Pengawas SPBU Tlogowungu, mengaku dimintai uang Rp12 juta dengan ancaman akan diberitakan bahwa mesin pompa SPBU yang ia kelola takarannya mencurangi pembeli.

Kuasa hukum korban, Nimerodi Gulo mengatakan, selain SPBU Tlogowungu, ada dua SPBU lain di Pati yang menjadi korban pemerasan.

Keduanya terpancing ikut melapor, mengikuti langkah yang telah ditempuh SPBU Tlogowungu.

“Hari ini kami melaporkan tindak pemerasan lagi. Korbannya inisial Y dan K dari SPBU Sukolilo dan Jakenan."

"Korban mengalami hal yang sama. Kerugian puluhan juta rupiah,” jelas dia usai melapor ke Sat Reskrim Mapolresta Pati, Rabu (14/12/2022) siang.

Meski terlapor dalam kasus ini ialah dua orang pria yang sama, Gulo berharap laporan ini dapat ditangani secara terpisah oleh pihak kepolisian. 

Modus pelaku terhadap kliennya, terang Gulo, sama seperti yang dilakukan terhadap manajemen SPBU Tlogowungu, yakni mengancam akan diberitakan secara negatif jika tidak memberikan sejumlah uang.

“Mereka mencari-cari kesalahan. Di SPBU Sukolilo mereka mengatakan solar bersubsidi dijual melebihi ketentuan. Padahal tidak pernah terjadi itu."

"Mereka juga mempermasalahkan bahwa (pihak SPBU) tidak menunjukkan surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi yang asli dari pihak desa."

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved