Berita Pati
Selain SPBU Tlogowungu, Wartawan Gadungan Juga Peras 2 Pom Bensin Lain di Pati, Korban Buka Suara
Pasca-laporan pemerasan yang dilayangkan SPBU Tlogowungu, sejumlah korban lain mulai bersuara. Di antaranya SPBU Sukolilo dan SPBU Jakenan.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Yayan Isro Roziki
"Padahal surat yang asli dibawa oleh pembeli karena untuk mengamankan solar yang dibawa," jelas Gulo.
Ujung-ujungnya, terang Gulo, pelaku meminta sejumlah uang. Jika tidak dituruti, maka mereka mengancam akan memuat berita di media massa.
Awalnya, pelaku meminta uang Rp1 juta, namun pihak SPBU hanya memberi Rp200 ribu.
Sepekan kemudian pelaku datang lagi dan meminta Rp10 juta.
“Kami desak pihak kepolisian. Karena ini bukan rahasia lagi. Ini sudah pengetahuan umum bahwa pemerasan ini terjadi berulang kali."
"Bisa jadi akan ada korban yang lain. Ini sangat meresahkan masyarakat, sehingga harus cepat ditanggapi. Jangan terlalu lama,” tegas Nimerodi Gulo.
Gulo menegaskan, apa yang dilakukan oleh A dan J bukanlah kerja pers, melainkan murni tindak pidana pemerasan.
“Ini bukan pers. Bahkan sekalipun mereka wartawan sah, tidak ada kewenangan wartawan untuk meminta uang."
"Yang ada, wartawan oleh undang-undang dilindungi haknya untuk mencari informasi. Di luar itu, kalau ada pemerasan masuknya tindak pidana."
"Apalagi diduga keras, yang bersangkutan ini bukan wartawan benaran. Setelah dicek di pusat (Dewan Pers), ternyata tidak terdaftar," papar dia.
Ia menegaskan, kedua wartawan abal-abal ini terancam dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara atau Pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Kita tunggu (proses dari polisi) kira-kira pasal mana nanti yang cocok. Karena dia datang dengan meminta uang dengan menakut-nakuti orang, mengancam membuat berita di koran, itu adalah sebuah kejahatan."
"Barang bukti sejumlah uang sudah disita, nanti yang dua (korban) ini menyusul ada bukti CCTV, saksi ada semua,” tandas dia.
Pengawas SPBU Sukolilo, Kisna Rimawan mengatakan, pelaku menghubunginya pada 11 November 2022.
Saat itu mereka mengancam akan memberitakan soal pembelian solar subsidi di salah satu desa.