Berita Blora

Polisi Nyamar Jadi Wartawan, Ketua Aji Semarang: Khawatir Hilangnya Kepercayaan Publik Terhadap Pers

AJI Semarang menilai terungkapnya wartawan yang ternyata aparat kepolisian dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pers.

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Raka F Pujangga
tangkapan layar Kompas TV
Kapolsek Kradenan, Umbaran Wibowo yang menyamar menjadi wartawan selama 14 tahun menuai polemik hingga Dewan Pers karena dinilai mengabaikan kemerdekaan pers. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang Aris Mulyawan menilai terungkapnya Iptu Umbaran Wibowo eks wartawan yang menjadi Kapolsek Kradenan Blora merupakan tindak memata-matai yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pers Indonesia.

"Kami sepakat dengan AJI Indonesia yang menegaskan penyusupan anggota Polri ke dalam institusi pers  menyalahi aturan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pers," ujarnya saat dihubungi Tribun, Kamis (15/12/2022) malam.

Menurutnya, aksi intelijen tersebut bertentangan dengan Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berbunyi "Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap".

Baca juga: Pengamat Kepolisian Sebut Promosi Iptu Umbaran Wibowo sebagai Kapolsek Rugikan Polri, Mengapa?

Padahal Iptu Umbaran dan Polri jelas telah menyalahgunakan profesi wartawan untuk mengambil keuntungan atas informasi yang diperoleh saat bertugas menjadi wartawan.

"Belajar dari kasus itu, organisasi pers dan media harus aktif menelusuri background wartawan," terangnya.

Sementara, AJI Indonesia dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, Pasal 6 Undang-Undang Pers menyebutkan, pers nasional memiliki peranan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.

Kemudian melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran. 

Oleh sebab itu, kepolisian jelas telah menempuh cara-cara kotor dan tidak memperhatikan kepentingan umum dan mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang tepat, akurat dan benar.

Selain itu, pers memiliki imunitas dan hak atas kemerdekaan dalam melakukan kerja-kerjanya. 

Dengan menyusupkan polisi pada media, Kepolisian juga telah mengabaikan hak atas kemerdekaan pers. 

Eks wartawan televisi nasional (TVRI), Iptu Umbaran Wibowo (dua dari kanan) menjabat Kapolsek Kradenan, Polres Blora, Polda Jawa Tengah, usai acara serah terima jabatan di Mapolres Blora, Senin (12/12/2022).
Eks wartawan televisi nasional (TVRI), Iptu Umbaran Wibowo (dua dari kanan) menjabat Kapolsek Kradenan, Polres Blora, Polda Jawa Tengah, usai acara serah terima jabatan di Mapolres Blora, Senin (12/12/2022). (KOMPAS.COM/ARIA RUSTA YULI PRADANA)

Berdasarkan hal-hal tersebut, AJI Indonesia dan LBH Pers mendesak:

1. Mendesak pemerintah khususnya Polri untuk menghentikan cara-cara kotor seperti menyusupkan anggota intelijen ke institusi media yang dapat mengganggu kinerja pers dan menimbulkan ketidakpercayaan publik.

2. Mendesak Dewan Pers untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan memberikan sanksi kepada Iptu Umbaran yang telah melanggar Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers juga perlu memperbaiki mekanisme Uji Kompetensi Wartawan agar peristiwa serupa tidak terulang pada masa mendatang.

3. Mendorong Dewan Pers untuk memastikan aparat keamanan lain seperti TNI dan badan intelijen lainnya tidak melakukan cara-cara kotor seperti yang dilakukan Polri.

4. Mendorong organisasi pers untuk lebih aktif menelusuri latar belakang anggota dan melakukan verifikasi yang lebih komprehensif, kredibel terhadap anggotanya untuk mencegah penyusupan pihak-pihak yang dapat merugikan pers Indonesia.

Halaman
123
Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved