Berita Blora
Polisi Nyamar Jadi Wartawan, Ketua Aji Semarang: Khawatir Hilangnya Kepercayaan Publik Terhadap Pers
AJI Semarang menilai terungkapnya wartawan yang ternyata aparat kepolisian dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pers.
Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang Aris Mulyawan menilai terungkapnya Iptu Umbaran Wibowo eks wartawan yang menjadi Kapolsek Kradenan Blora merupakan tindak memata-matai yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pers Indonesia.
"Kami sepakat dengan AJI Indonesia yang menegaskan penyusupan anggota Polri ke dalam institusi pers menyalahi aturan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pers," ujarnya saat dihubungi Tribun, Kamis (15/12/2022) malam.
Menurutnya, aksi intelijen tersebut bertentangan dengan Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berbunyi "Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap".
Baca juga: Pengamat Kepolisian Sebut Promosi Iptu Umbaran Wibowo sebagai Kapolsek Rugikan Polri, Mengapa?
Padahal Iptu Umbaran dan Polri jelas telah menyalahgunakan profesi wartawan untuk mengambil keuntungan atas informasi yang diperoleh saat bertugas menjadi wartawan.
"Belajar dari kasus itu, organisasi pers dan media harus aktif menelusuri background wartawan," terangnya.
Sementara, AJI Indonesia dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, Pasal 6 Undang-Undang Pers menyebutkan, pers nasional memiliki peranan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
Kemudian melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Oleh sebab itu, kepolisian jelas telah menempuh cara-cara kotor dan tidak memperhatikan kepentingan umum dan mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
Selain itu, pers memiliki imunitas dan hak atas kemerdekaan dalam melakukan kerja-kerjanya.
Dengan menyusupkan polisi pada media, Kepolisian juga telah mengabaikan hak atas kemerdekaan pers.

Berdasarkan hal-hal tersebut, AJI Indonesia dan LBH Pers mendesak:
1. Mendesak pemerintah khususnya Polri untuk menghentikan cara-cara kotor seperti menyusupkan anggota intelijen ke institusi media yang dapat mengganggu kinerja pers dan menimbulkan ketidakpercayaan publik.
2. Mendesak Dewan Pers untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan memberikan sanksi kepada Iptu Umbaran yang telah melanggar Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers juga perlu memperbaiki mekanisme Uji Kompetensi Wartawan agar peristiwa serupa tidak terulang pada masa mendatang.
3. Mendorong Dewan Pers untuk memastikan aparat keamanan lain seperti TNI dan badan intelijen lainnya tidak melakukan cara-cara kotor seperti yang dilakukan Polri.
4. Mendorong organisasi pers untuk lebih aktif menelusuri latar belakang anggota dan melakukan verifikasi yang lebih komprehensif, kredibel terhadap anggotanya untuk mencegah penyusupan pihak-pihak yang dapat merugikan pers Indonesia.