Berita Jateng

Kabur Ke Bali, Pengangkut Solar Ilegal di Blora Akhirnya Tertangkap

Pelaku yang mengangkut 24 ribu liter solar ilegal dengan truk tangki berlogo Inkoppol akhirnya ditangkap di Denpasar Bali.

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM
Barang bukti truk tangki bermuatan 24.000 liter BBM berlogo Inkoppol (induk koperasi kepolisian negara republik indonesia) di Mapolres Blora. 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Pelaku yang mengangkut 24 ribu liter solar ilegal dengan truk tangki berlogo Inkoppol akhirnya ditangkap di Denpasar Bali.

Hal tersebut disampaikan Kepala satuan reserse kriminal (Kasatreskrim) Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Supriyono saat ditemui Tribunmuria.com di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, Kamis (15/12/2022).

AKP Supriyono mengatakan penangkapan pelaku tersebut dilakukan pada bulan Desember ini di wilayah Denpasar, Bali.

Baca juga: Gerebek Gudang Solar Ilegal di Semarang, Polisi Temukan Barang Bukti 35 Ton

"Berkasnya sudah kita limpahkan ke kejaksaan," ucap AKP Supriyono.

AKP Supriyono mengungkapkan pelaku merupakan warga Blora sendiri.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Inisial FJS, warga Blora, sesuai yang kita inisialkan dulu," ungkap AKP Supriyono.

Terkait truk tangki solar, pihaknya masih menitipkan barang bukti tersebut ke lokasi yang aman.

Lanjut AKP Supriyono, hal tersebut disebabkan pihak kepolisian tidak mempunyai tempat yang memadai untuk mengamankan barang bukti tersebut.

arang bukti truk tangki bermuatan 24.000 liter BBM berlogo Inkoppol (2)
Barang bukti truk tangki bermuatan 24.000 liter BBM berlogo Inkoppol (induk koperasi kepolisian negara republik indonesia) di Mapolres Blora.

"Barang bukti masih kita titipkan, sembari menunggu petunjuk dari kejaksaan," terang AKP Supriyono.

Dijelaskannya, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap, pihak kepolisian akan menyerahkan barang bukti dan pelaku ke kejaksaan.

"Untuk teknisnya bagaimana ya terserah kejaksaan," jelas AKP Supriyono.

Sebelumnya, sebanyak tiga truk tangki berlogo Inkoppol terlihat parkir di Jalan Lingkar Baru Kecamatan Blora, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Ihwal Kasus Dugaan Solar Ilegal di Blora, Polisi: Ngakunya Solar Industri, Dapat dari Semarang

Dua truk tersebut masing-masing berkapasitas 6.000 liter, sedangkan satu truk lainnya berkapasitas 24.000 liter.

Dari tiga truk yang parkir di jalan tersebut, jajaran satuan reserse kriminal (satreskrim) Polres Blora, hanya mengamankan satu truk tangki yang berkapasitas 24.000 liter pada Jumat 26 Agustus 2022 lalu.

Sedangkan dua truk tangki lainnya berhasil melarikan diri saat petugas akan mendatangi lokasi. (kim)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved