Minggu, 17 Mei 2026

Berita Jateng

Gerebek Gudang Solar Ilegal di Semarang, Polisi Temukan Barang Bukti 35 Ton

PPNS BPH Migas dan Direktorat Ekonomi Baintelkam Polri menggerebek gudang yang disinyalir menjadi tempat penimbunan solar ilegal di kota Semarang.

Tayang:
Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Raka F Pujangga
dokumentasi istimewa
PPNS BPH Migas dan Bag Hukum bersama Unit 3.2 Direktorat Ekonomi Baintelkam Polri grebek gudang penimbunan BBM solar bersubsidi di Pangkalan Truk B 12 Genuksari Kecamatan Genuk Kota Semarang. 

TRIBUNMURIA.COM,SEMARANG - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan  Direktorat Ekonomi Baintelkam Polri menggerebek gudang yang disinyalir menjadi tempat penimbunan solar ilegal di kota Semarang.

Lokasi tersebut berada di Pangkalan Truk B 12 Genuk Sari , Genuk, Senin (12/12/2022) sekira pukul 17.50 WIB.

Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudussy.

Baca juga: Ihwal Kasus Dugaan Solar Ilegal di Blora, Polisi: Ngakunya Solar Industri, Dapat dari Semarang

"Betul lagi di periksa," ujar Kabid Humas dalam keterangan pesan singkat.

Informasi yang dihimpun Tribunmuria, dalam operasi gabungan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa solar subsidi sejumlah sekitar 44 Kiloliter (KL) atau 44 ribu liter atau sekira 35 ton.

Adapula  beberapa truk modifikasi di antaranya truk tangki milik PT JIRNNODHARA PUTRA MULYO Nopol H 9157 DS sekitar 13 KL.

Kijang kapsul modifikasi warna hijau Nopol B8328GT muatan 1 KL.

Truck Jenis Dutro Diesel NOPOL H 9616 HQ bermuatan 4 Kl.

Tangki Duduk warna Putih karat bermuatan 9 KL.

Baca juga: Truk Tangki Pengangkut Solar Ilegal Diciduk, Ini Identitas Mafia yang Catut Logo Inkoppol

Tangki duduk warna biru industri bermuatan 9 KL,Struk pembelian dari SPBU 4450112 dan beserta barang bukti lainnya.

Polisi juga mengamankan 10 orang yang diduga  melakukan kegiatan penyalahgunaan BBM di lokasi yakni pria berinisal SAM sebagai pemilik gudang, PA koordinator gudang, JYP kernet.

Berikutnya, D sebagai sopir, TM sopir, MJ sopir, RM sebagai sopir, HB sebagai sopir, TU dan RM sebagai tukang bongkar muat,

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara,  para terduga tersangka menerangkan  BBM subsidi diperoleh dari kitiran beberapa SPBU di kota Semarang dan rencana akan di jual di pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Baca juga: Satreskrim Polres Blora Amankan Truk Tangki Kapasitas 24.000 Liter Pengangkut Solar Ilegal

Diperkirakan kegiatan  Operasional penyalahgunaan BBM sudah berlangsung sekira  3 - 4 bulan.

Barang Bukti dan terduga TSK diserahkan ke Dirkrimsus Polda Jateng untuk penanganan lebih lanjut.

"Iya semua diserahkan ke Krimsus Polda Jateng, untuk operasi penangkapan selesai pukul 22.00," ujar Kapolsek Genuk AKP Ris Andrian saat dihubungi Tribun. (Iwn)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved