Berita Blora
Truk Tangki Pengangkut Solar Ilegal Diciduk, Ini Identitas Mafia yang Catut Logo Inkoppol
Penangkapan truk tangki bermuatan solar subsidi ilegal yang mencatut logo Inkoppol di Blora menuai titik terang siapa pelakunya.
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Penangkapan truk tangki bermuatan solar subsidi ilegal yang mencatut logo Inkoppol di Blora menuai titik terang siapa pelakunya.
Pihak kepolisian menyebut jika aksi truk tangki yang mengangkut solar subsidi ilegal berkapasitas 24.000 liter tersebut didalangi oleh seseorang berinisial J.
“Dari keterangan saksi, dalam hal ini sopir, itu disuruh oleh seseorang berinisial J warga Blora,” ucap Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyono, Selasa 30 Agustus 2022.
Baca juga: Luncurkan Kain Ecoprint sebagai Ikon Karya Siswa SMPN 1 Kunduran, Bupati Blora Puji Kreativitas
Supriyono mengungkapkan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan kepada terduga dalang solar ilegal berinisial J itu.
“Dalam waktu dekat ini (J) akan kami panggil,” terang AKP Supriyono.
Logo Inkoppol yang tertempel di truk tangki tersebut tentunya menjadi pertanyaan besar.
Inkoppol merupakan koperasi resmi milik Kepolisian Republik Indonesia.
Namun pihak Polres Blora belum mau berspekulasi terkait keberadaan logo tersebut.
“Untuk terkait logo itu masih kita dalami, apakah (logo) itu cuma tempelan atau bagaimana,” ujar AKP Supriyono.
Diketahui, satu unit truk tangki yang diduga digunakan untuk mengangkut solar ilegal diamankan oleh Satreskrim Polres Blora.
Truk tangki tersebut bernopol L 9683 UO.
Saat diamankan oleh Satreskrim Polres Blora, posisi truk masih berisi BBM solar subsidi yang diduga ilegal kondisi penuh yakni 24.000 liter.
Penangkapan truk tangki sendiri dilakukan di Jalan Lingkar Baru, Kelurahan Beran, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.
Untuk truk tangki yang diamankan sendiri berkapasitas 24.000 liter.
“Untuk truk tangki yang berukuran kecil sudah melarikan diri dulu," ungkap AKP Supriyono.
Baca juga: Penuturan Juru Kunci Makam Nyai Brintik, Pegang Teguh Pesan Almarhum Orang Tua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/318-solar-ilegal.jpg)