Berita Kudus

Hindari Penyalahgunaan, Harjuna Bakar 452 Lembar Blangko Ijazah di Kudus

Sebanyak 452 lembar blangko ijazah paket C dimusnahkan di halaman kantor di kompleks perkantoran Jalan Mejobo, Selasa (13/12/2022).

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMURIA/Rifqi Ghozali
Blangko ijazah kejar paket dimusnahkan di halaman Disdikpora Kudus, Selasa (13/12/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Sebanyak 452 lembar blangko ijazah dimusnahkan dengam cara dibakar oleh Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kudus di halaman kantor di kompleks perkantoran Jalan Mejobo, Selasa (13/12/2022).

Pemusnahan tersebut dilakukan agar sisa blangko ijazah tidak disalahgunakan.

Kepala Disdikpora Kudus, Harjuna Widada, mengatakan, pemusnahan blangko ijazah yang pihaknya lakukan kali ini merupakan blangko ijazah Paket A, B, dan C.

Baca juga: Siswa SMK RUS Kudus Buat Gim Ptotect My Cheese, Penasaran? Bisa Dibeli di Steam Seharga Rp33.000

Blangko ijazah tersebut untuk tahun ajaran 2020-2021 dan 2021-2022.

Harjuna merinci, untuk blangko ijazah paket tahun ajaran 2020-2021 yakni sebanyak 52 lembar untuk ijazah Paket B.

Kemudian untuk blangko ijazah Paket C IPS yang dimusnahkan yakni sebanyak 2 lembar dan blangko ijazah Paket C IPA sebanyak 87 lembar.

"Untuk tahun ajaran 2020-2021 blangko ijazah Paket A tidak ada yang dimusnahkan," kata Harjuna.

Kemudian untuk blangko ijazah tahun ajaran 2021-2022 untuk Paket A yang dimusnahkan yakni sebanyak 12 lembar, blangko Paket B sebanyak 61 lembar, dan blangko Paket C yang dimusnahkan sebanyak 238 lembar.

Baca juga: PKBM Avicena Tunjungan Blora Gelar Wisuda Kejar Paket C Perdana, 32 Peserta Didik Terima Ijazah

Pemusnahan tersebut, kata Harjuna, sesuai dengan arahan dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Dasar aturannya tertuang dalam peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Spesifikasi Teknis Bentuk, serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2022.

"Kalau sebelumnya (blangko ijazah) dikembalikan ke sana. Kalau sekarang dimusnahkan," kata Harjuna.

Baca juga: Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Jateng Bambang Eko Purnomo, Polisi Periksa Staf Setwan

Untuk blangko ijazah paket memang pihaknya mendapat jatah lebih.

Hal itu untuk menghindari kekurangan misalnya karena ada kesalahan penulisan di blangko.

Sementara sisa blangko ijazah merupakan dokumen negara, untuk itu, ujar Harjuna, tidak boleh dibuang agar terhindar hari penyalahgunaan blangko tersebut.

Pemusnahannya pun disaksikan dari pihak kepolisian. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved