Berita Jateng
Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Jateng Bambang Eko Purnomo, Polisi Periksa Staf Setwan
Ditreskrimum Polda Jateng periksa staf Sekretariat Dewan (Setwan) DRPD Jateng, terkait kasus dugaan ijazah palsu anggota dewan Bambang Eko Purnomo.
Penulis: Hermawan Endra | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Anggota DPRD Jateng dari Partai Demokrat, Bambang Eko Purnomo (BEP), diduga menggunakan ijazah palsu.
Dugaan ini mencuat seiring laporan yang dilayangkan oleh pria berinisial K, ke Kepolisian Daearh Jawa Tengah (Polda Jateng).
Menindaklanjuti laporan ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng memanggil sejumlah pihak untuk diperiksa dan dimintai keterangannya.
Di antara pihak yang diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jateng adalah staf Sekretariat Dewan (Setwan) pada DPRD Jateng.
Hal ini diketahui berdasarkan surat dari Polda Jawa Tengah Nomor B/1399/X/RES.1.9/2022/Ditreskrimum perihal permintaan keterangan saksi, dari staf Setwan DPRD Jateng.
Perkara dugaan ijazah palsu Bambang Eko Purnomo ini ditangani oleh Unit 1 Subdit 1/Kamneg Ditreskrimum Polda Jateng.
BEP anggota dewan tiga perionde, diduga merangkap advokat
Perlu diketahui, Bambang Eko Purnomo (BEP) merupakan anggota DPRD Provinsi Jateng periode tahun 2009-2014, periode tahun 2014-2019 dan periode tahun 2019-2024.
Selain terjerat masalah ijazah palsu, BEP yang merupakan politisi dari Partai Demokrat itu juga dipersoalkan terkait dengan rangkap profesi sebagai pengacara atau advokat.
Sesuai aturan anggota DPRD dilarang memiliki profesi ganda dan diketahui bahwa pada tanggal 5 April 2021 Bambang Eko Purnomo dilantik menjadi Advokat oleh Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Jateng bertempat di Hotel Pandanaran Semarang.
Surat ini ditunjukkan untuk kepentingan penyelidikan, sehingga Polda Jawa Tengah memohon kepada pimpinan DPRD Jateng untuk menunjuk salah satu staf guna hadir dan menemui penyidik di Kantor Subdit 1/Kamneg Ditreskrimum Polda Jateng di Jalan Pahlawan No. 1 Kota Semarang, pada Kamis (20/10/2022).
"Klarifikasi terkait proses tindak lanjut adanya Surat Nomor: 001/AWJTPR.JATENG/IX/2021 tanggal 11 Oktober 2021 perihal pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah atas nama Bambang Eko Purnomo, S.E, S.H," tulis surat tersebut.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Jawa Tengah, Sukirno, menanggapi adanya surat keterangan saksi terkait kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, Bambang Eko Purnomo.
Namun, ia masih menunggu perintah dari pimpinan DPRD Jawa Tengah untuk tindak lanjut terhadap anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.
"Menunggu arahan dari pimpinan untuk persoalan tersebut, "ujarnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Bambang Eko Purnomo, mengaku dirinya belum mengetahui laporan tersebut.
Sehingga, ia enggan memberikan komentar lebih jauh. (*)