Berita Jateng

Rugikan Korban Rp 1,2 Miliar, Pelaku Penipuan Janjikan Keuntungan 30 Persen Dari Bisnis Knalpot

Satreskrim Polresta Banyumas mengamankan seorang perempuan yang diduga menjadi pelaku penipuan dengan modus investasi berkedok bisnis knalpot.

Ist. Polresta Banyumas.
Perempuan berinisial WP (33) warga Desa Kedungwuluh, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga yang menjadi pelaku penipuan dengan modus investasi berkedok bisnis knalpot, saat diperiksa, Rabu (7/12/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Satreskrim Polresta Banyumas mengamankan seorang perempuan yang diduga menjadi pelaku penipuan dengan modus investasi berkedok bisnis knalpot.

Perempuan yang diamankan adalah WP (33) warga Desa Kedungwuluh, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengatakan kronologis kejadian bermula pada 31 Desember 2020.

Baca juga: Nama Kapolda Jateng Ikut Dicatut Pelaku Penipuan Arisan Online

Korban bernama Okty (59) bertemu dengan pelaku di rumah korban yang beralamat di Desa Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokarja, Kabupaten Banyumas.

Tersangka menceritakan usaha yang dilakukannya sedang mencari investor untuk mendanai usaha miliknya.

"Modusnya pelaku mengajak korbannya  melakukan investasi bisnis knalpot," ujar dia.

"Kemudian pelaku menjanjikan dengan keuntungan 25 hingga 30 persen," tambahnya

"Atas tawaran tersebut kemudian korban mau berinvestasi," ungkap Kasat Reskrim kepada Tribunmuria.com, Rabu (7/12/2022).

Baca juga: Polresta Banyumas Tertibkan 32 Sepeda Motor Pakai Knalpot Brong

Seiring perjalanan waktu, korban memberikan uang investasi kepada pelaku. 

Tercatat puluhan transaksi dilakukan korban dalam waktu yang berbeda dengan nominal ratusan juta rupiah.

"Awalnya saat itu lancar-lancar saja yaitu korban mendapatkan keuntungan dari tersangka.

Namun pada Januari 2022 diketahui usaha knalpot milik terlapor tidak ada atau fiktif.

Selain tidak menerima keuntungan, modal bisnis milik korban juga tidak dikembalikan sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,2 miliar," ungkap Kasat Reskrim.

Baca juga: Nama Kapolda Jateng Ikut Dicatut Pelaku Penipuan Arisan Online

Kasat Reskrim menyebut pelaku WP telah mengakui perbuatannya menggunakan uang dari korban untuk kepentingan pribadi yaitu membayar utang orang tua karena kalah berjudi online.

"Saat ini pelaku berada di kantor Satreskrim Polresta Banyumas dilakukan proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Atas kejadian penipuan investasi bodong,  Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat tidak tergiur dan tidak mengikuti investasi yang menjanjikan bunga tinggi dalam waktu singkat. (jti)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved