Kecelakaan Bus Sarangan

Ahli Waris 7 Korban Meninggal Kecelakaan Bus di Sarangan Dapat Santunan Jasa Raharja Rp350 Juta

Ahli Waris 7 Korban Meninggal Kecelakaan Bus di Sarangan Dapat Santunan Jasa Raharja Rp350 Juta. Penyerahan Santunan Dilaksanakan

Penulis: Hermawan Endra | Editor: Yayan Isro Roziki
Istimewa
Plt Wali Kota Semarnag, Hereavita G Rahayu, bersama PT Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan bus pariwisata di Sarangan, Magetan Jawa Timur. Penyerahan santunan kematian, senilai total Rp350 dilakukan di Balai Kota Semarang, Senin (5/12/2022). Masing-masing ahli waris mendapat santunan kematian Rp50 juta. 

Tak lupa Hevearita G. Rahayu mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Magetan yang telah bergerak cepat menolong warganya.

"Cedera trauma justru harus hati-hati dari tim sudah melakukan trauma healing," imbuhnya.

Tidak lama setelah laka lantas terjadi, Jasa Raharja Perwakilan Semarang proaktif dalam memberikan kepastian jaminan atas Kejadian Laka Lantas yang terjadi pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2022 jam 11.00 WIB dengan TKP di Jalan Raya Sarangan-Tawangmangu tepatnya di Tikungan Atas Lawu Green Forest Kelurahan Sarangan Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan Jawa Timur.

Kecelakaan tunggal satu kendaraan Bus PO Semeru Putra Transindo dengan total korban 39 diantaranya tujuh korban meninggal dunia.

Korban meninggal dunia adalah:

  1. Wachid (58 tahun)
  2. Kabul (62 tahun)
  3. Witri Suci Raharti (49 tahun)
  4. Sutarjo (56 tahun)
  5. Sukini (58 tahun)
  6. Sumiati (60 tahun)
  7. Mochamad Barliyan (52 tahun)

Sementara, 32 korban lain mengalami luka-luka dan menjalani perawatan di RSUD Dr. Sayidiman Magetan.

Seluruh korban tersebut merupakan satu rombongan wisata warga RT 05/RW 02 Kelurahan Manyaran Kecamatan Semarang Barat.

Kejadian berawal dua rombongan bus berangkat dari Kota Semarang pukul 06.00 WIB menuju ke Tawangmangu dan istirahat dua kali, pertama di Rest Area Ungaran dan berhenti di Pom Bensin Karanganyar Jawa Tengah,

Kemudian bus melanjutkan perjalanan menuju Sarangan. Namun setibanya di tingkungan Atas LGF (lawu Green Forest) Bus tidak dapat dikendalikan.

Seharusnya Bus belok ke kiri menikung namun bus lurus dan menabrak pembatas jalan atau guardrail dan meluncur ke jurang dengan kedalaman 31 meter dengan menabrak pohon sehingga bus terguling dan berhenti.

Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah, Sigit Harismun, melalui Kepala Perwakilan Semarang, Raden Soeko Agung Prasetyo menyampaikan turut berduka cita sedalam-dalamnya atas musibah yang terjadi dan segera menyampaikan kepastian jaminan atas kasus laka tersebut kepada para korban.

"Jasa Raharja langsung bergerak cepat dalam memberikan kepastian jaminan atas laka yang terjadi, baik korban meninggal dunia maupun korban yang mengalami luka-luka agar para korban dapat fokus kepada pemulihan atas luka-luka yang dialami pada kecelakaan tersebut.” tuturnya.

Seluruh korban dijamin oleh Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/2017 dengan besaran Santunan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta sedangkan untuk korban luka-luka biaya perawatan maksimal Rp20 juta.

"Hal ini sebagai  wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas Jalan maupun kecelakaan angkutan umum dan Jasa Raharja senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan terbaik."

"Serta selalu proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat," imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menghimbau seluruh pengguna jalan agar lebih berhati-hati saat berkendara, mengutamakan keselamatan, dan menaati rambu lalu lintas. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved