Kecelakaan Bus Sarangan

Ahli Waris 7 Korban Meninggal Kecelakaan Bus di Sarangan Dapat Santunan Jasa Raharja Rp350 Juta

Ahli Waris 7 Korban Meninggal Kecelakaan Bus di Sarangan Dapat Santunan Jasa Raharja Rp350 Juta. Penyerahan Santunan Dilaksanakan

Penulis: Hermawan Endra | Editor: Yayan Isro Roziki
Istimewa
Plt Wali Kota Semarnag, Hereavita G Rahayu, bersama PT Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan bus pariwisata di Sarangan, Magetan Jawa Timur. Penyerahan santunan kematian, senilai total Rp350 dilakukan di Balai Kota Semarang, Senin (5/12/2022). Masing-masing ahli waris mendapat santunan kematian Rp50 juta. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - PT Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban kecelakaan bus pariwisata Sarangan.

Total santunan Rp350 juta yang diberikan kepada tujuh perwakilan keluarga atau ahli waris.

Penyerahan santunan secara simbolis dilakukan di Balaikota Semarang, Senin (5/12/2022).

Plt Wali Kota Semarnag, Hereavita G Rahayu, bersama PT Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan bus pariwisata di Sarangan, Magetan Jawa Timur. Penyerahan santunan kematian, senilai total Rp350 dilakukan di Balai Kota Semarang, Senin (5/12/2022). Masing-masing ahli waris mendapat santunan kematian Rp50 juta.
Plt Wali Kota Semarnag, Hereavita G Rahayu, bersama PT Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan bus pariwisata di Sarangan, Magetan Jawa Timur. Penyerahan santunan kematian, senilai total Rp350 dilakukan di Balai Kota Semarang, Senin (5/12/2022). Masing-masing ahli waris mendapat santunan kematian Rp50 juta. (Istimewa)

Hadir dalam acara tersebut para ahli waris.

Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, bersama Hevearita G. Rahayu sebagai Pelaksana tugas (Plt) Walikota Semarang secara langsung menyerahkan santunan kepada ahli waris.

Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana mengawali sambutannya mengucapkan duka cita mendalam kepada para korban.

Kecelakaan tersebut mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia dan 32 orang mengalami luka-luka.

Dijelaskannya, Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada masing-masing ahli waris.

Selain itu untuk korban luka, pihaknya memberikan jaminan pengobatan maksimal Rp20 juta untuk setiap korban.

"Santunan sudah diserahkan kurang dari 24 jam, untuk yang luka-luka sudah dirujuk ke Semarang seluruhnya."

"Kami memberikan jaminan pengobatan maksimal 20 juta untuk setiap korban," ujarnya.

Pelaksana tugas (Plt) Walikota Semarang, Hevearita G. Rahayu mengucapkan terima kasih kepada Jasa Raharja, dengan hitungan jam sudah merealisasikan santunan.

Bagi korban yang mengalami luka-luka, jika jaminan pengobatan yang diberikan kurang maka akan diteruskan dengan program BPJS atau Universal Health Coverage (UHC).

Selain itu, Pemerintah Kota Semarang juga sudah melakukan trauma healing, tidak hanya kepada korban namun juga keluarga atau warga di lingkungan tempat tinggal para korban.

Diharapkan dengan upaya yang dilakukan ini para korban bisa kembali sehat baik secara fisik maupun psikis.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved