Kecelakaan Bus Sarangan

Jenazah Kecelakaan Bus di Sarangan Tiba, Mbak Ita: Pemakaman & Penanganan Korban Ditanggung Pemkot

Plt Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu, mengatakan biaya pemakaman dan penangananan korban luka selanjutnya ditanggung Pemkot Semarang.

Penulis: Budi Susanto | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Budi Susanto
Enam peti berisi jenazah korban kecelakaan bus maut di Sarangan, Magetan ditata di halaman rumah duka yang ada di Kelurahan Manyaran Semarang Barat, Senin (5/12/2022) dini hari. Enam jenazah tersebut langsung dimakamkan di pemakaman sekitar Manyaran seusai dilakukan prosesi salat jenazah. 

"Penumpang yang tidak mengalami luka 13 orang," jelasnya.

"Kerugian ditaksir Rp50.000.000," imbuh AKP Budi Kuncahyo.

Detik-detik kecelakaan

Detik-detik peristiwa nahas itu diungkap AKP Budi Kuncahyo.

Menurutnya kendaraan tersebut berada di posisi atas hendak berjalan ke bawah.

"Setibanya tempat kejadian di tikungan atas Lawu Grand Forest, bus tidak dapat dikendalikan, seharusnya bus belok kiri menikung," ujarnya.

Karena bus yang lurus, lanjut dia, menabrak pembatas jalan atau guardrail (pembatas besi), yang mengakibatkan meluncur ke jurang serta menabrak pohon.

Sehingga bus terguling ke kiri dan berhenti.

"Serta mengakibatkan pengemudi terjepit dan meninggal, penumpang lainnya mengalami luka luka serta meninggal," katanya.

"Kerusakan pada bagian depan hancur dan bagian sisi kiri bus. Mesin bus berhenti  dan kondisi tidak menyala," sambungnya.

Petugas Polres Magetan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jalan Raya Tawangmangu Sarangan, tepatnya di Dusun Mojosemi, Kelurahan Sarangan, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan.

Sejumlah barang bawaan hingga kursi sopir dan penumpang terlihat berhamburan.

Kondisi bodi kendaraan bus yang terperosok ke dalam jurang menimbulkan kerusakan parah.

Satu per satu korban dievakuasi dan dilarikan ke Rumah Sakit Dr Sayidiman, dan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat guna mendapat penanganan lebih lanjut.

Hingga kini polisi masih melakukan pendataan dan meminta keterangan dari para saksi . (*)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved