Berita Rembang
Pemkab Rembang Tekankan Perusahaan Harus Terima Karyawan Difabel: Minimal Satu
Pemerintah Kabupaten Rembang menekankan perusahaan harus mau menyediakan slot untuk karyawan disabilitas atau difabel. Minimal satu orang.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Yayan Isro Roziki
Abdul Hafidz menginstruksikan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja untuk menindaklanjuti gerakan ini.
Bagi perusahaan yang tidak memberikan ruang kerja bagi penyandang disabilitas, dapat dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Saya minta perusahaan di Kabupaten Rembang mentaati perundang-undangan."
"Salah satunya, 1 persen dari total jumlah karyawan harus kaum disabilitas," tegas dia.
Kepala Dinperinnaker Kabupaten Rembang, Dwi Martopo, mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan pelatihan keterampilan kepada para penyandang disabilitas.
Diharapkan, mereka bisa menjadi berdaya, dan lebih jauh lagi, dapat berwirausaha.
Untuk diketahui, Peringatan HDI ini juga dihadiri tiga organisasi disabilitas, yakni Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Disabilitas Multi Karya Rembang (DMKR), dan Layanan Inklusi Disabilitas (Lidi).
Acara ini juga dimeriahkan beragam kreasi seni dari SLB Negeri Lasem. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Pemerintah-Kabupaten-Rembang-menggelar-peringatan-Hari-Disabilitas-Internasional.jpg)