Berita Rembang

Pemkab Rembang Tekankan Perusahaan Harus Terima Karyawan Difabel: Minimal Satu

Pemerintah Kabupaten Rembang menekankan perusahaan harus mau menyediakan slot untuk karyawan disabilitas atau difabel. Minimal satu orang.

Humas Pemkab Rembang
Pemerintah Kabupaten Rembang menggelar peringatan Hari Disabilitas Internasional di Pendopo Museum RA Kartini, Sabtu (3/12/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, REMBANG - Pemerintah Kabupaten Rembang menggelar peringatan Hari Disabilitas Internasional di Pendopo Museum RA Kartini, Rembang, Sabtu (3/12/2022). 

Peringatan HDI 2022 ini mengusung tema "Satu Perusahaan Minimal Mengakomodir Satu Persen Tenaga Kerja dari Penyandang Disabilitas".

Pada kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Rembang memberikan penghargaan kepada dua perusahaan yang sudah mempekerjakan penyandang disabilitas. Perusahaan tersebut yakni PT Sumber Alfaria Trijaya dan PT Sumber Mina Bahari. 

Didik Abidin, HRD  PT Sumber Mina Bahari, mengungkapkan bahwa di perusahan tempatnya bekerja saat ini total ada 6 orang penyandang disabilitas. 

Bahkan satu orang menduduki jabatan manajerial. 

"Ada enam penyandang disabilitas, yang lima itu di level operator bagian produksi dan yang satu manajer produksi."

"Bahkan yang menjadi manajer itu sudah sejak awal perusahaan berdiri, tahun 2013," kata dia. 

Pradipta Surya dari Bagian Personalia PT Sumber Alfaria Trijaya  yang juga hadir dalam peringatan HDI itu menceritakan, tahun 2016/2017, tepat di momen HDI, mereka mengundang para penyandang Disabilitas dan guru Sekolah Luar Biasa (SLB). 

Dari 10 penyandang disabilitas, 7 bertugas di bagian gudang dan 3 di toko. 

Saat ditanya tentang kompetensi mereka, pria yang akrab disapa Dipta itu menilai mereka cukup kompeten. 

Jika mereka tunarungu dan tunawicara, maka sebenarnya cuma butuh cara berkomunikasi yang berbeda. 

"Bagi perusahaan lain yang mungkin belum membuka kesempatan untuk teman- teman disabilitas, bisa ditambah slot untuk difabel yang sesuai kompetensi dan kebutuhan perusahaan," ajak dia. 

Bupati Rembang Abdul Hafidz bersama Wakil Bupati Mochamad Hanies Cholil Barro' dalam momen itu mencanangkan gerakan Satu Perusahaan Satu Persen Pekerja Disabilitas.

Pencanangan gerakan ini sebagai upaya untuk memperjuangkan  para penyandang disabilitas agar bisa bekerja di perusahaan yang ada di Rembang. 

Di Indonesia, komitmen pelaksanaan, penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. 

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved