Berita Jateng

Tolak Permenaker 18 Tahun 2022, Apindo Jateng: Itu Melanggar Hukum

Apindo Jawa Tengah menolak kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023 memakai Permenaker RI nomor 18 tahun 2022.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMURIA/Idayatul Rohmah
Ketua Apindo Jateng, Frans Kongi. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah bersikukuh menolak kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI nomor 18 tahun 2022 itu.

Menurut Ketua Apindo Jateng Frans Kongi, pihaknya kini sudah mengajukan ke Mahkamah Agung untuk dilakukan peninjauan kembali.

"Kami dari Apindo sudah menolak (Permenaker nomor 18/2022). Kemarin kami ajukan ke Mahkamah Agung untuk diadakan peninjauan kembali, judicial review," katanya, kemarin.

Baca juga: Kawal Proses Penetapan UMK 2023, Buruh Jepara Gelar Aksi di Depan Kantor Bupati

Frans sebelumnya menyatakan, pihaknya sendiri menyesalkan penetapan upah berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI nomor 18 tahun 2022 itu.

Menurut dia, aturan itu melanggar UU Cipta Kerja dengan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

"PP 36 (2021) sebagai turunan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini diterbitkan setelah berulang kali ada rapat. Ini sebenarnya upah minimun saja, untuk pekerja yang belum ada satu tahun," ujar dia.

Baca juga: UMK Kota Tegal 2023 Diusulkan Naik 6,93 Persen Jadi Rp2,145 Juta, Begini Respon Buruh

"Sedangkan pekerja di atas itu, ada negosiasi skala upah berdasarkan kemampuan perusahaan. Tapi sekarang kenapa tiba-tiba Menteri begitu. Menurut kami itu melanggar hukum," ungkap baru-baru ini.

Seperti diketahui, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah mengumumkan kenaikan upah minimum Jateng tahun 2023 berdasarkan Permenaker nomor 18 tahun 2023.

Adapun kenaikan diputuskan yakni 8,01 persen.

Menurut Frans, kenaikan itu tidak hanya memberatkan tetapi juga akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Hal itu menurutnya akan mempengaruhi investor yang masuk di Indonesia.

Baca juga: Dewan Pengupahan Kabupaten Usulkan UMK 2023 di Jepara Naik 7,8 Persen: Jadi Rp2,272 Juta

"Peraturan (Menteri Ketenagakerjaan) ini keluar tiba-tiba tanggal 16 November. Padahal, 15 November Dewan Pengupahan Jateng sudah rapat dengan menerapkan PP 36 2021 mengenai pengupahan," ujarnya.

"Ini menimbulkan suatu ketidakpastian hukum. Ini tidak baik untuk investasi dan merugikan investasi. Kami Apindo seluruh Indonesia menolak itu," kata dia.

"Kami pikir akan menerapkan PP 36. Nanti kalau MA putuskan Permenaker 18 berlaku, sisanya kami bayar," ujarnya lagi. (idy)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved