Berita Jepara

Kembali Temui Pj Bupati, Buruh Jepara Serahkan Usulan UMK 2023 Naik Rp 257 Ribu

Perwakilan buruh di Kabupaten Jepara, kembali menemui Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta, Rabu (30/11/2022).

TRIBUNMURIA/YUNAN SETIAWAN
Perwakilan buruh dari FSPMI menemui Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta di Command Centre, Rabu (30/11/2022). Pertemuan itu untuk menyerahkan usulan penetapan UMK Kabupaten Jepara pada 2023. 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Perwakilan buruh di Kabupaten Jepara, kembali menemui Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta, Rabu (30/11/2022).

Pertemuan itu untuk membahas skema penghitungan Upah Minimum Kota (UMK) Kabupaten Jepara 2023.

Ketua Pimpinan Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT SAMI Jepara, Yohanes Sri Giyanto, mengungkapkan, pertemuan  ini untuk menindakpanjuti pada pertemuan sebelumnya pada 11 November 2022 lalu. 

Baca juga: Eko Nopita: Dulu Upah Naik Rp 10 Ribu, Alhamdulillah 2023 Naik Rp 100 Ribu

Selain itu juga, pertemuan ini untuk menemukan titik terang formula penghitungan setelah adanya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

"Kami menyerahkan usulan kepada Pj Bupati Jepara tentang UMK 2023 tanpa ada niat mendahului kawan-kawan di dewan pengupahan kota," kata Yohanes kepada Tribunmuria.com.

Menurutnya, usulan penetapan UMK 2023 ini telah disesuaikan dengan Permenaker 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum 2023. 

Hasil perhitungannya, seyogyanya nominal UMK 2023 di Kabupaten Jepara sebesar Rp 2.366.116, 41.

Naik sebesar Rp 257.713, 30 dari jumlah UMK 2022 yang sebesar 2.108.403, 11.

Yohanes mengungkapkan secara presentase, pihaknya meminta kenaikan UMK 2023 sebesar 12, persen.

Baca juga: Duduk Perkara Silang Pendapat Antara Pengusaha dan Buruh Soal UMK 2023 di Kabupaten Kudus

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi, Kabupaten Jepara, Samiadji mengatakan pihaknya terbuka terhadap usulan penetapan UMK 2023. Pihaknya akan menerima usulan dari perwakilan buruh.

Dia mengakui  pihaknya hingga saat ini belum ada pembahasan penetapan UMK 203. Namun dia memastikan dalam wakti dekat ini akan mulai melakukan pembahasan upah minimum Kabupaten Jepara.

"Satu atau dua hari lagi akan kami bahas," tandasnya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved