Berita Kudus
UMK Kudus 2023: Pengusaha dan Buruh Saling Silang Pendapat
Pembahasan UMK Kudus 2023 di Kabupaten Kudus oleh dewan pengupahan masih belum selesai. Buruh dan pengusaha berbeda pendapat.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Pembahasan Upah Minimun Kabupaten (UMK) tahun 2023 di Kabupaten Kudus oleh dewan pengupahan masih belum selesai.
Ada perbedaan pendapat antara pengusaha dan buruh.
Dari informasi yang dihimpun, pengusaha yang tergabung dalam dewan pengupahan dalam hal ini Apindo Kudus mengusulkan UMK 2023 berdasarkan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021dengan kenaikan UMK 2023 sebanyak 2,198 persen.
Baca juga: UMK Kudus 2023 Naiknya Sangat Kecil, Disnakerperinkop-UKM: Kalau Dihitung Pakai PP 36/2021
Baca juga: BREAKING NEWS: Ganjar Umumkan UMP Jateng 2023 Naik 8,01 Persen
Sementara dari pihak buruh yakni SPSIÂ mengusulkan formula kenaikan UMK 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 dengan menggunakan data pertumbuhan ekonomi Provinsi Jawa Tengah sebesar 5,37 persen.
Jika dihitung, maka pengusaha di Kudus berharap kenaikan UMK 2023 sebesar 2,189 persen atau naik Rp 50.195.
Jadi kenaikan UMK Kudus pada 2022 sebesar Rp2.293.058 menjadi Rp2.343.253.
Sementara dari buruh berharap ada kenaikan 8,01 persen dari semula UMK Kudus pada 2022 sebesar Rp2.293.058 menjadi Rp2.476.732.
Hanya saja usulan yang diajukan oleh buruh ditolak. Sebab, acuan tersebut tidak bisa menggunakan rumusan pertumbuhan ekonomi provinsi.
"Usulan SPSI menggunakan hitungan pertumbuhan ekonomi provinsi tidak disetujui," ujar Ketua SPSI Kudus, Andreas Hua, Rabu (30/11/2022).
Sebab, lanjut Andreas, jika acuannya pertumbuhan ekonomi tahun ini, maka di Kudus justru tidak demikian, yakni -1,98 persen.
Untuk itu, pihaknya mengupayakan agar ada pembahasan lagi di dewan pengupahan untuk mekanisme upah bagi buruh yang bekerja di atas satu tahun.
"Hal itu sama dengan apa yang terjadi pada UMK tahun 2022 Rp 2.293.058 untuk pekerja nol tahun. Untuk pekerja di atas satu tahun ada rumusan sendiri," kata Andreas.
Andreas mengatakan, untuk buruh yang bekerja di atas satu tahun menggunakan rumusan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Kata Andreas ketemu kenaikannya 3,84 persen atau menjadi Rp2.381.111.
Ujian Seleksi Perangkat Desa di Kudus 14 Februari, Mayoritas Desa Belum Kerjasama dengan PT |
![]() |
---|
Ngeyel Tetap Jual Bahan Pangan Berbahaya, Pedagang Pasar Bitingan Diberi Peringatan Keras! |
![]() |
---|
PBSI Kudus Gelar Coaching Clinic, Legenda Bulu Tangkis Indonesia Kenalkan Badminton ke Siswa SD |
![]() |
---|
Puluhan Kilometer Jalan di Kudus Dalam Kondisi Rusak, Mayoritas di Lokasi Banjir |
![]() |
---|
Latah Digitalisasi, Fenomena Mengemis Online Menjamur di Media Sosial, Dinilai Cara Mudah Cari Cuan |
![]() |
---|