Berita Kudus

UMK Kudus 2023: Pengusaha dan Buruh Saling Silang Pendapat

Pembahasan UMK Kudus 2023 di Kabupaten Kudus oleh dewan pengupahan masih belum selesai. Buruh dan pengusaha berbeda pendapat.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
Istimewa/net
Ilustrasi kenaikan upah buruh - Pembahasan Upah Minimun Kabupaten (UMK) tahun 2023 di Kabupaten Kudus oleh dewan pengupahan masih belum selesai. Buruh dan pengusaha masih berbeda pendapat soal acuan yang digunakan. 

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menjelaskan Penetapan UMP tahun ini mendasarkan pada Permen Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Ganjar Pranowo mengatakan keputusan ini telah melalui serangkaian tahapan.

Utamanya mendengarkan aspirasi dari seluruh komponen yang terkait. Setidaknya tiga kali Ganjar Pranowo menggelar audiensi dengan kelompok buruh dan pengusaha.

Salah satunya, Ganjar Pranowo melakukan audiensi LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Jawa Tengah meliputi unsur Pengusaha/Kadin/Apindo, Pekerja, Akademisi dan Pakar, Kamis, (10/11/2022) lalu.

(*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved