Berita Kudus

UMK Kudus 2023: Pengusaha dan Buruh Saling Silang Pendapat

Pembahasan UMK Kudus 2023 di Kabupaten Kudus oleh dewan pengupahan masih belum selesai. Buruh dan pengusaha berbeda pendapat.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
Istimewa/net
Ilustrasi kenaikan upah buruh - Pembahasan Upah Minimun Kabupaten (UMK) tahun 2023 di Kabupaten Kudus oleh dewan pengupahan masih belum selesai. Buruh dan pengusaha masih berbeda pendapat soal acuan yang digunakan. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Pembahasan Upah Minimun Kabupaten (UMK) tahun 2023 di Kabupaten Kudus oleh dewan pengupahan masih belum selesai.

Ada perbedaan pendapat antara pengusaha dan buruh.

Dari informasi yang dihimpun, pengusaha yang tergabung dalam dewan pengupahan dalam hal ini Apindo Kudus mengusulkan UMK 2023 berdasarkan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021dengan kenaikan UMK 2023 sebanyak 2,198 persen.

Baca juga: UMK Kudus 2023 Naiknya Sangat Kecil, Disnakerperinkop-UKM: Kalau Dihitung Pakai PP 36/2021

Baca juga: BREAKING NEWS: Ganjar Umumkan UMP Jateng 2023 Naik 8,01 Persen

Sementara dari pihak buruh yakni SPSI  mengusulkan formula kenaikan UMK 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 dengan menggunakan data pertumbuhan ekonomi Provinsi Jawa Tengah sebesar 5,37 persen.

Jika dihitung, maka pengusaha di Kudus berharap kenaikan UMK 2023 sebesar 2,189 persen atau naik Rp 50.195.

Jadi kenaikan UMK Kudus pada 2022 sebesar Rp2.293.058 menjadi Rp2.343.253.

Sementara dari buruh berharap ada kenaikan 8,01 persen dari semula UMK Kudus pada 2022 sebesar Rp2.293.058 menjadi Rp2.476.732.

Hanya saja usulan yang diajukan oleh buruh ditolak. Sebab, acuan tersebut tidak bisa menggunakan rumusan pertumbuhan ekonomi provinsi.

"Usulan SPSI menggunakan hitungan pertumbuhan ekonomi provinsi tidak disetujui," ujar Ketua SPSI Kudus, Andreas Hua, Rabu (30/11/2022).

Sebab, lanjut Andreas, jika acuannya pertumbuhan ekonomi tahun ini, maka di Kudus justru tidak demikian, yakni -1,98 persen.

Untuk itu, pihaknya mengupayakan agar ada pembahasan lagi di dewan pengupahan untuk mekanisme upah bagi buruh yang bekerja di atas satu tahun.

"Hal itu sama dengan apa yang terjadi pada UMK tahun 2022 Rp 2.293.058 untuk pekerja nol tahun. Untuk pekerja di atas satu tahun ada rumusan sendiri," kata Andreas.

Andreas mengatakan, untuk buruh yang bekerja di atas satu tahun menggunakan rumusan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Kata Andreas ketemu kenaikannya 3,84 persen atau menjadi Rp2.381.111.

"Jadi yang murni kalau sudah ada UMK keputusan Gubernur kami masih berunding lagi untuk pekerja di atas satu tahun karena SPSI karena di Kudus ada pekerja rokok pekerja borong berdasakan satuan hasil, pakai satuan skala upah tidak bisa karena mereka sudah kera di atas 10 tahun."

"Kalau pakai struktur skala upah kalah dengan yang baru. Jadi sasarannya lebih kepada pekerja borong," kata Andreas.

Sementara itu Bupati Kudus HM Hartopo pihaknya sudah mengundang dinas tenaga kerja untuk melaporkan hasil pembahasan UMK 2023.

Untuk pengusulan UMK kepada gubernur, Hartopo juga masih belum bisa memastikan.

"Ini Dinas Tenaga Kerja lagi ke Provinsi," katanya.

Naiknya sangat kecil, bila . . .

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil (Disnakerperinkop-UKM), Agus Juanto, mengatakan petunjuk dari pusat yang pihaknya tunggu itu berkaitan dengan data-data pertumbuhan ekonomi.

Sedianya, kata Agus, pihaknya sudah melakukan simulasi penghitungan UMK 2023 bersama dewan pengupahan.

Mekanisme yang digunakan dalam penghitungan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang merupakan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja hasilnya sangat kecil.

UMK Kudus pada 2022 ini yakni Rp2.293.058,26. Kata Agus jika dihitung dengan skema PP 36 Tahun 2021 kenaikan UMK Kudus tidak sampai satu persen.

"Kalau dimasukkan formula (sesuai PP 36 2021) dengan dasar inflasi Agustus ke Agustus, September ke September nilainya di bawah nilai inflasi. Hanya sekitar satu persen saja kurang," tandas dia.

Berhubung itu masih simulasi, maka pihaknya masih akan menunggu informasi pasti dari pusat perihal mekanisme acuan inflasi maupun pertumbuhan ekonomi dari pemerintah pusat.

Agus melanjutkam, jika acuan UMK masih menggunakan ketentuan lama yakni PP Nomor 78 Tahun 2015 maka akan ketemu UMK lebih besar dibanding menggunakan ketentuan PP 36 Tahun 2021.

"September atau Oktober kemarin pusat minta masukan, dari kabupaten dari semua unsur kalau memang di tingkat pusat galau kalau dimasukkan upah tidak bisa melebihi inflasi."

"Berarti tidak ada kenaikan upah, harusnya seperti dulu (PP 78 2015) sebelum UU Ciptakerja, inflasi dan pertumbuhan dijumlah dikalikan upah sebelumnya," kata dia.

Adapun daftar UMK Kudus dari 2019 sampai 2022 sebagai berikut:

  • UMK Kudus 2019 Rp 2.044.467
  • UMK Kudus 2020 Rp 2.218.451
  • UMK Kudus 2021 Rp 2.290.995
  • UMK Kudus 2022 Rp 2.293.058

Ganjar: UMP naik 8,01 persen

Terpisah sebelumnya, Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023 sebesar Rp1.958.169,69. UMP Jateng naik 8,01persen atau Rp 145.234,26 dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 sebesar Rp 1.812.935.

Pengumuman dilakukan Ganjar Pranowo di Kantornya, Senin (28/11/2022).

Dalam konferensi pers, Ganjar Pranowo menjelaskan Penetapan UMP tahun ini mendasarkan pada Permen Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inlasi dan pertembuhan ekonomi serta nilai alfa,” jelasnya.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menjelaskan Penetapan UMP tahun ini mendasarkan pada Permen Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Nilai alfa yang merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).

Penentuan nilai αlfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik (BPS),” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Ganjar Pranowo menuturkan inflasi Jawa Tengah diangka 6,4persen.

Adapun pertumbuhan ekonomi sebesar  5,37 persen serta nilai αlfanya angka 0,3. Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2023.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menjelaskan Penetapan UMP tahun ini mendasarkan pada Permen Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“Mendasari UM Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023, Kabupaten yang wajib menaikkan sesuai nilai UMP adalah Kabupaten Banjarnegara. Karena nilai UMK 2023 dibawah UMP 2023,” katanya.

Ganjar Pranowo juga menjelaskan, UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja/buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.

“Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah,” tuturnya.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menjelaskan Penetapan UMP tahun ini mendasarkan pada Permen Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Ganjar Pranowo mengatakan keputusan ini telah melalui serangkaian tahapan.

Utamanya mendengarkan aspirasi dari seluruh komponen yang terkait. Setidaknya tiga kali Ganjar Pranowo menggelar audiensi dengan kelompok buruh dan pengusaha.

Salah satunya, Ganjar Pranowo melakukan audiensi LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Jawa Tengah meliputi unsur Pengusaha/Kadin/Apindo, Pekerja, Akademisi dan Pakar, Kamis, (10/11/2022) lalu.

(*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved