Berita Kudus
UMK Kudus 2023 Naiknya Sangat Kecil, Disnakerperinkop-UKM: Kalau Dihitung Pakai PP 36/2021
UMK Kudus 2023, saat ini masih dalam proses penghitungan. Nila menggunakan acuan PP 36/2021, maka kenaikan UMK Kudus 2023 sangat kecil.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Proses penghitungan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus masih dalam proses.
Saat ini pemerintah kabupaten masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat.
Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil (Disnakerperinkop-UKM), Agus Juanto, mengatakan petunjuk dari pusat yang pihaknya tunggu itu berkaitan dengan data-data pertumbuhan ekonomi.
Sedianya, kata Agus, pihaknya sudah melakukan simulasi penghitungan UMK 2023 bersama dewan pengupahan.
Mekanisme yang digunakan dalam penghitungan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang merupakan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja hasilnya sangat kecil.
UMK Kudus pada 2022 ini yakni Rp2.293.058,26. Kata Agus jika dihitung dengan skema PP 36 Tahun 2021 kenaikan UMK Kudus tidak sampai satu persen.
"Kalau dimasukkan formula (sesuai PP 36 2021) dengan dasar inflasi Agustus ke Agustus, September ke September nilainya di bawah nilai inflasi. Hanya sekitar satu persen saja kurang," tandas dia.
Berhubung itu masih simulasi, maka pihaknya masih akan menunggu informasi pasti dari pusat perihal mekanisme acuan inflasi maupun pertumbuhan ekonomi dari pemerintah pusat.
Agus melanjutkam, jika acuan UMK masih menggunakan ketentuan lama yakni PP Nomor 78 Tahun 2015 maka akan ketemu UMK lebih besar dibanding menggunakan ketentuan PP 36 Tahun 2021.
"September atau Oktober kemarin pusat minta masukan, dari kabupaten dari semua unsur kalau memang di tingkat pusat galau kalau dimasukkan upah tidak bisa melebihi inflasi."
"Berarti tidak ada kenaikan upah, harusnya seperti dulu (PP 78 2015) sebelum UU Ciptakerja, inflasi dan pertumbuhan dijumlah dikalikan upah sebelumnya," kata dia.
Adapun daftar UMK Kudus dari 2019 sampai 2022 sebagai berikut:
- UMK Kudus 2019 Rp 2.044.467
- UMK Kudus 2020 Rp 2.218.451
- UMK Kudus 2021 Rp 2.290.995
- UMK Kudus 2022 Rp 2.293.058
Buruh minta upah naik 13 persen
Sebelumnya, kalangan buruh di Jawa Tengah meminta pemerintah untuk menaikkan upah minimum kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar 13 persen.
Besaran kenaikan tersebut diusulkan untuk meningkatkan daya beli para pekerja dari berbagai dampak yang dialami.