Berita Jateng
Cerita Pilu Suparwi, Tanahnya 3.700 Meter Persegi untuk Tol Semarang - Demak Tak Dapat Ganti Rugi
Polemik Tol Semarang - Demak. Tanah Suparwi seluas kurang lebih 3.700 meter persegi hingga kini belum dapat ganti rugi, meski tol sudah hampir selesai
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, DEMAK - Pembangunan Tol Semarang - Demak masih menyisakan polemik yang pelik. Setidaknya bagi Achmad Suparwi, warga RT 5/RW 1 Desa Pulosari, Karangtengah, Kabupaten Demak.
Betapa tidak, Suparwi mengaku tanahnya seluas lebih dari 3.700 meter persegi 'dicaplok' pembangunan Tol Semarang - Demak tanpa mendapat ganti rugi, hingga kini.
Berbagai cara dan jalan sudah ditempuh Suparwi untuk mencari keadilan. Tanah miliknya yang telah digunakan untuk pembangunan jalan Tol Semarang - Demak mendapat ganti rugi yang layak.
Baca juga: Polemik Tanah Wakaf Yayasan Sunan Kalidjogo untuk Tol Semarang-Demak: Kuat Dugaan Maladministrasi
Baca juga: FOTO Tol Semarang - Demak Seksi II Dibuka, Berikut Jadwal dan Jenis Kendaraan yang Boleh Melintas
Lahan yang dimaksud Suparwi aadalah tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) bernomor 471.
Dituturkan Suparwi, dalam sertifikat itu, tanah miliknnya disebutkan memiliki luas 3.940 meter persegi.
"Luas tanah di sertifikat 3.940 meter, yang terkena proyek pembangunan jalan tol lebih dari 3.700 meter persgi, sehingga sisanya sekarang sektiar 200 meter persegi," kata Suparwi kepada Tribunmuria.com, saat ditemui di kediamannya, Jumat (25/11/2022).
Mendapat kabar tanahnya terdampak tol sejak 1997
Disampaikan Suparwi, ia telah mendapat kabar bahwa tanah miliknya akan terdampak pembangunan jalan tol sejak jelang berakhirnya era pemerintahan Presiden Soeharto. Atau tepatnya pada tahun 1997.
Mendapat kabar tanahnya terdampak pembangunan jalan tol, Suparwi pun segera mendatangi balai desa setempat.
Kala itu, Suparwi ingin mencari info soal bagaimana mekanisme dan besaran nilai pembayaran ganti rugi.
"Saya tahu ada pembebasan jalan tol sejak tahun 1997, waktu itu juga saya tidak menerima ganti rugi," ujarnya.
"Informasi yang saya dapat tanah sudah diambil Jakarta, sudah diam saja, nanti bayar ganti ruginya belakangan," sambung Suparwi.
Setelah bertahun-tahun kemudian tak ada kabar, terang Suparwi, selanjutnya pada tahun 2017 tiba-tiba petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) mulai melakukan pengukuran tanah.
Kepada petugas saat itu, Suparwi pun bertanya bagaimana soal pembayaran ganti rugi tanahnya.
Suparwi pun kaget dengan jawaban petugas. Kata petugas, tanahnya sudah dibebaskan dan sudah dibayar oleh pemerintah.