Berita Jateng
Cerita Pilu Suparwi, Tanahnya 3.700 Meter Persegi untuk Tol Semarang - Demak Tak Dapat Ganti Rugi
Polemik Tol Semarang - Demak. Tanah Suparwi seluas kurang lebih 3.700 meter persegi hingga kini belum dapat ganti rugi, meski tol sudah hampir selesai
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Yayan Isro Roziki
Impian investasi untuk anak cucu musnah
Ia mengatakan sebenarnya tanah yang terdampak pembangunan jalan Tol Semarang - Demak tersebut, rencananya untuk investasi jangka panjang.
Ia dulu berharap, investasi tanah itu bisa dinikmati anak cucunya. Namun, menurut Suparwi angan itu spertinya hampir musnah.
Sampai sekarang, Suparwi hanya bisa berharap pemerintah untuk bisa memberikan solusi atas tanahnya terkena pembangunan jalan Tol Semarang - Demak.
Suparwi pun meminta kepada Presiden dan Gubernur Jawa Tengah untuk bisa membantunya memecahkan ganti rugi tanah itu.
Ia berharap, Tol Semarang - Demak tak akan diresmikan sebelum persoalan atas tanahnya selesai.
"Minta tolong, jangan diresmikan dulu. Selesaikan dulu ganti rugi atas tanah saya," pintanya penuh harap.
Rencana ke depan, Suparwi akan kembali mencoba bertemu Gubernur Jawa Tengah pada Senin 28 November 2022.
"Rencananya kalau ada waktu saya akan kembali menemui Gubernur Jawa Tengah, Pak Ganjar, untuk meminta bantuan," tutupnya.
Sebagai informasi, bahwa Suparwi masih memiliki lengkap sertifikat tanah pembutanan tahun 1982, akta tahun 1989, dan balik nama tahun 2009.
Polemik tanah wakaf Yayasan Sunan Kalidjogo
Terpisah, sebelumnya polemik pembebasan atau tukar guling tanah wakaf milik Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu, hingga kini masih belum menemui titik terang.
Proses penggunaan tanah wakaf Sunan Kalijaga untuk proyek strategis nasional (PSN) Tol Semarang-Demak dinilai tak transparan dan maladministrasi.
Menguatnya dugaan maladministrasi dalam proses tukar guling tanah wakaf Sunan Kalijaga disampaikan Ketua Pembina Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu, Raden Agus Supriyanto.
Raden Agus Supriyanto menyoroti Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah (Kanwil Kemenag Jateng) Nomor 481 Tahun 2022 tentang Memberian Izin Perubahan Status atau Tukar Menukar Harta Benda Wakaf Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu.