Berita Jateng
Orang Tua Cabut Aduan, Kasus Perundungan di Sragen Selesai Lewat Restorative Justice
Agung Purnomo, orangtua korban perundungan guru matematika, Suwarno telah mencabut aduan di Satreskrim Polres Sragen, Kamis (17/11/2022).
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMURIA.COM, SRAGEN – Agung Purnomo, orangtua S (15) siswi yang diduga dirundung guru Matematika, Suwarno telah mencabut aduan di Satreskrim Polres Sragen, Kamis (17/11/2022).
Pencabutan aduan itu usai dilakukan audiensi tertutup antara orangtua S, Suwarno dan pihak yang dipimpin langsung Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama di ruang Satya Haprabu, Mapolres Sragen.
Laporan aduan Agung beberapa waktu lalu dicabut karena kasus ini diselesaikan secara restorative justice.
Baca juga: Sesalkan Perundungan di Sragen, Ganjar: Sudah Diperingatkan, Anda Berhadapan dengan Saya
Pencabutan aduan ditandai dengan penandatanganan surat.
Ditemui usai audiensi, Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama mengatakan kasus perundungan ini diselesaikan secara restorative justice (RJ).
Piter sapaan akrabnya itu mengatakan RJ memilik payung hukum yakni peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tidak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
"Kegiatan mediasi tahapan ini berjalan lancar, konstruktif dan kita berharap tidak hanya kegiatan seremonial tetapi ini menjadi perubahan sistem pendidikan wilayah Kabupaten Sragen," kata Kapolres.
Dia berharap setelah pertemuan ini, ada aksi nyata terimplementasi bagaimana kualitas pendidikan anak harus baik.
Baca juga: Tidak Berniat Merundung Siswinya yang Tak Berjilbab, Guru di SMAN 1 Sumberlawang Sragen Meminta Maaf
Karena sudah ada korban, kata Kapolres maka harus mengambil langkah pemulihan.
Diharapkan korban bisa melakukan kegiatan belajar mengajar kembali.
"Surat pernyataan semua sudah tanda tangan, dari pelopor, terlapor dan lainnya. Tinggal ditindaklanjuti oleh Reskrim bahwa aduan ini di restoratif justice artinya tidak masuk ke pengadilan," kata Piter.
Piter sangat berharap kejadian seperti ini tidak akan terulang lagi.
Apabila terlapor mengulangi perbuatannya, dapat dilaporkan.
Kapolres mengatakan perundungan kepada anak masuk dalam kategori pidana. Yakni Undang-undang sistem pidana peradilan anak.
Sementara itu, Agung orang tua korban mengaku lega dengan audiensi atau restoratif justice yang dilakukan Polres Sragen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Surat-pencabutan-laporan-kasus-perundungan-di-SMAN-1-Sumberlawang.jpg)