Berita Kudus

Seleksi Perangkat Desa di Kudus Harus Transparan, Hartopo: Perlu SDM Mumpuni

Bupati Kudus HM Hartopo tegaskan ujian seleksi perangkat desa (perades) harus transparan, sesuai dengan aturan yang ada. Perades butuh SDM mumpuni.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
Diskominfo Kudus
Bupati Kudus, HM Hartopo, tegaskan ujian seleksi perangkat desa (perades) harus berlangsung transparan, sesuai dengan aturan yang ada, sehingga menghasilkan perades dengan SDM mumpuni. 

Harapan ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kudus, Adi Sadhono, Senin (29/8/2022).

"Jelas kami tekankan ke desa harus tidak boleh dalam proses itu (seleksi perangkat desa) ada ranah pidana."

"Tidak boleh dengan pengalaman berbagai daerah: Demak, Grobogan, Pati ada semua itu kalau saya baca berita."

"Di Kudus jangan sampai itu terjadi," kata Kepala Dispermades Kudus, Adhi Sadhono.

Adi mengatakan, dalam pelaksanaan seleksi perangkat desa pihaknya akan melalukan pengawasan.

Pengawasan yang pihaknya lakukan dalam tataran tim kabupaten.

Pengawasan serupa juga akan dilakukan oleh masing-masing tingkatan.

"Preventifnya kami juga pengawasan kok. Kalau di tim kabupaten kan ada tim kabupaten, kecamatan ada, desa, masing-masing tingkatan tim punya tugas masing-masing," kata dia.

Sementara perihal berapa jumlah pasti desa yang bakal menggelar seleksi perangkat desa, jumlah formasi yang akan diisi, dan detail jadwal pelaksanaan seleksi pihaknya masih menunggu keputusan bupati.

Sementara untuk target kapan pelaksanaan seleksi perangkat desa, pihaknya tetap berencana berlangsung pada September 2022 ini.

Yang pihaknya lakukan saat ini yakni finalisasi pengisian perangkat desa.

Finalisasi ini berkaitan dengan konfirmasi dan klarifikasi kepada masing-masing kecamatan perihal desa mana saja yang bakal melakukan seleksi perangkat desa.

Adi melanjutkan, tidak ada perbedaan dalam seleksi yang akan berlangsung nanti dengan seleksi perangkat desa sebelumnya pada 2019. Yang mana wewenang ada pada desa.

Termasuk menentukan perguruan tinggi yang jadi pihak ketiga dalam penyelenggaraan seleksi.

"Tetapi waktunya harus serentak karena aturannya demikian."

"Perguruan tinggi pihak ketiga boleh beda, tapi kapan teken kerja sama itu terjadwal," katanya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved