Berita Kudus
Seleksi Perangkat Desa di Kudus Harus Transparan, Hartopo: Perlu SDM Mumpuni
Bupati Kudus HM Hartopo tegaskan ujian seleksi perangkat desa (perades) harus transparan, sesuai dengan aturan yang ada. Perades butuh SDM mumpuni.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan, dalam ujian seleksi perangkat desa (perades) harus berjalan transparan dan sesuai dengan aturan yang ada.
Sebab, perangkat desa (perades) yang terpilih adalah mereka yang benar-benar berkualitas dari segi kecakapan.
Selain itu, dalam proses ujian penjaringan yang bakal berlangsung pada 13 Desember 2022 itu harus diselenggarakan oleh lembaga yang memiliki sumber daya manusia (SDM) mumpuni.
Baca juga: Ihwal Potensi Kecurangan Seleksi Perades di Kudus, Hartopo: Jangan sampai Ada Main-main di Sini
Baca juga: Ihwal Seleksi Perades di Kudus, Hartopo Ingatkan Jangan seperti di Demak: Berakhir di Tipikor
"Perlu SDM yang mumpuni dalam mekanisme pengisian perangkat desa ini sehingga dapat berjalan dengan lancar."
"Yang paling utama adalah transparansi," kata Hartopo.
Sebab, bagi Hartopo, desa merupakan indikator sekaligus ujung tombak serta sebagai kepanjangan tangan pemerintah daerah.
Oleh karena itu, sebagai tolak ukur, pemerintah desa harus dapat menjaga marwahnya karena baiknya desa adalah baiknya pemerintah daerah.
Maka dari itu, komunikasi dan koordinasi perlu terjalin dengan baik sehingga dapat membawa kondusifitas di dalam pelaksanaan pengisian perangkat desa.
"Semoga pengisian perangkat desa dapat berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif."
"Untuk itu, perlunya jalinan komunikasi dan koordinasi dengan baik," kata dia.
Hartopo juga mengimbau dalam menghadapi tahun politik nanti, para pegawai di pemerintah desa jangan sampai membuat kelompok-kelompok, karena akan menimbulkan perpecahan dan persoalan ketika berbeda pilihan.
"Berbeda pilihan itu biasa. Jangan sampai menjadikan perpecahan, fokus saja dalam bekerja melayani masyarakat," imbaunya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kudus, Masan, juga menyampaikan bahwa transparansi dan akuntabilitas sangat diperlukan didalam penyaringan perangkat desa harus sesuai regulasi yang ada.
"Harus sesuai regulasi yang ada, sebab transparansi dan akuntabilitas sangat diperlukan untuk menghasilkan SDM yang berkualitas dan sesuai kriteria yang diharapkan," tegasnya.
Diketahui, dalam seleksi perangkat desa di Kudus ada 252 formasi untuk 90 desa.
Jangan sampai seperti tetangga sebelah
Sebelumnya, Bupati Kudus Hartopo, menegaskan tak ingin seleksi perangkat desa (perades) di Kota Kretek menimbulkan polemik hukum, terlebih berakhir di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Harus transparan jangan ada masalah. Saya minta semua harus bisa terbaik," kata Hartopo, Kamis (1/9/2022).
Hartopo mengatakan, untuk pelaksanaan seleksi perangkat desa sudah ada payung hukum berupa peraturan bupati (Perbup).
"Seleksi perangkat desa, Perbup-nya sudah kami buat. Pokoknya yang terbaik sesuai dengan nota Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa)," katanya.
Saat disinggung perihal kasus seleksi perangkat desa di Demak yang berujung di Pengadilan Tipikor Semarang, Hartopo tidak ingin hal serupa terjadi di Kudus.
Untuk itu dia berharap seluruh elemen yang terlibat dalam seleksi perangkat desa supaya berhati-hati.
"(Di Demak) itu sebagai koreksi, cermin, agar di Kudus sebagai evaluasi. Jangan sampai terjadi seperti itu," katanya.
Diketahui dalam seleksi perangkat desa di sejumlah desa di Kecamatan Gajah Demak berujung di Pengadilan Tipikor Semarang.
Sejumlah nama terseret dalam kasus seleksi perangkat desa ini, termasuk dua dosen UIN Walisongo yang menerima suap mencapai Rp 830 juta.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD, Adi Sadhono, sebelumnya mengatakan perihal jumlah pasti desa yang menggelar seleksi, jumlah pasti formasi, dan detail jadwal pelaksanaan seleksi pihaknya masih menunggu keputusan bupati.
Sementara pihaknya menargetkan pelaksanaan seleksi perangkat desa bisa berlangsung pada September 2022.
Dispermades: jangan sampai seperti kabupaten tetangga
Sebelumnya diberitakan, seleksi perangkat desa (perades) di Kabupaten Kudus diharapkan tidak ada gejolak sampai bergulir ke ranah hukum.
Mengingat seleksi perangkat desa atau perades di kabupaten tetangga sampai diadukan ke ranah hukum.
Harapan ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kudus, Adi Sadhono, Senin (29/8/2022).
"Jelas kami tekankan ke desa harus tidak boleh dalam proses itu (seleksi perangkat desa) ada ranah pidana."
"Tidak boleh dengan pengalaman berbagai daerah: Demak, Grobogan, Pati ada semua itu kalau saya baca berita."
"Di Kudus jangan sampai itu terjadi," kata Kepala Dispermades Kudus, Adhi Sadhono.
Adi mengatakan, dalam pelaksanaan seleksi perangkat desa pihaknya akan melalukan pengawasan.
Pengawasan yang pihaknya lakukan dalam tataran tim kabupaten.
Pengawasan serupa juga akan dilakukan oleh masing-masing tingkatan.
"Preventifnya kami juga pengawasan kok. Kalau di tim kabupaten kan ada tim kabupaten, kecamatan ada, desa, masing-masing tingkatan tim punya tugas masing-masing," kata dia.
Sementara perihal berapa jumlah pasti desa yang bakal menggelar seleksi perangkat desa, jumlah formasi yang akan diisi, dan detail jadwal pelaksanaan seleksi pihaknya masih menunggu keputusan bupati.
Sementara untuk target kapan pelaksanaan seleksi perangkat desa, pihaknya tetap berencana berlangsung pada September 2022 ini.
Yang pihaknya lakukan saat ini yakni finalisasi pengisian perangkat desa.
Finalisasi ini berkaitan dengan konfirmasi dan klarifikasi kepada masing-masing kecamatan perihal desa mana saja yang bakal melakukan seleksi perangkat desa.
Adi melanjutkan, tidak ada perbedaan dalam seleksi yang akan berlangsung nanti dengan seleksi perangkat desa sebelumnya pada 2019. Yang mana wewenang ada pada desa.
Termasuk menentukan perguruan tinggi yang jadi pihak ketiga dalam penyelenggaraan seleksi.
"Tetapi waktunya harus serentak karena aturannya demikian."
"Perguruan tinggi pihak ketiga boleh beda, tapi kapan teken kerja sama itu terjadwal," katanya. (*)