Berita Kudus
Seleksi Perangkat Desa di Kudus Harus Transparan, Hartopo: Perlu SDM Mumpuni
Bupati Kudus HM Hartopo tegaskan ujian seleksi perangkat desa (perades) harus transparan, sesuai dengan aturan yang ada. Perades butuh SDM mumpuni.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
Jangan sampai seperti tetangga sebelah
Sebelumnya, Bupati Kudus Hartopo, menegaskan tak ingin seleksi perangkat desa (perades) di Kota Kretek menimbulkan polemik hukum, terlebih berakhir di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Harus transparan jangan ada masalah. Saya minta semua harus bisa terbaik," kata Hartopo, Kamis (1/9/2022).
Hartopo mengatakan, untuk pelaksanaan seleksi perangkat desa sudah ada payung hukum berupa peraturan bupati (Perbup).
"Seleksi perangkat desa, Perbup-nya sudah kami buat. Pokoknya yang terbaik sesuai dengan nota Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa)," katanya.
Saat disinggung perihal kasus seleksi perangkat desa di Demak yang berujung di Pengadilan Tipikor Semarang, Hartopo tidak ingin hal serupa terjadi di Kudus.
Untuk itu dia berharap seluruh elemen yang terlibat dalam seleksi perangkat desa supaya berhati-hati.
"(Di Demak) itu sebagai koreksi, cermin, agar di Kudus sebagai evaluasi. Jangan sampai terjadi seperti itu," katanya.
Diketahui dalam seleksi perangkat desa di sejumlah desa di Kecamatan Gajah Demak berujung di Pengadilan Tipikor Semarang.
Sejumlah nama terseret dalam kasus seleksi perangkat desa ini, termasuk dua dosen UIN Walisongo yang menerima suap mencapai Rp 830 juta.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD, Adi Sadhono, sebelumnya mengatakan perihal jumlah pasti desa yang menggelar seleksi, jumlah pasti formasi, dan detail jadwal pelaksanaan seleksi pihaknya masih menunggu keputusan bupati.
Sementara pihaknya menargetkan pelaksanaan seleksi perangkat desa bisa berlangsung pada September 2022.
Dispermades: jangan sampai seperti kabupaten tetangga
Sebelumnya diberitakan, seleksi perangkat desa (perades) di Kabupaten Kudus diharapkan tidak ada gejolak sampai bergulir ke ranah hukum.
Mengingat seleksi perangkat desa atau perades di kabupaten tetangga sampai diadukan ke ranah hukum.