Berita Blora

Musnahkan Barang Bukti, Ichwan: Jenis Obat Diblender Lebih Dulu

Kejaksaan Negeri Kabupaten Blora memusnahkan barang bukti (BB) berbagai kasus selama lima bulan terakhir.

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blora, Ichwan Effendi bersama Kasat Reskrim Blora, Adm KPH Blora, Pihak Pengadilan Negeri Blora, Pihak Rutan II B Blora, dan Dinas Kesehatan saat memusnahkan BB berbagai kasus lima bulan terakhir di halaman Kejari Kabupaten Blora pada, Selasa (08/11/2022). 

Namun, yang direkomendasikan dari dinas kesehatan adalah dengan cara diblender supaya bisa tercampur dengan obat yang lainnya.

"Baru dibuang, karena dirasa ini yang paling aman," ujar Ichwan Effendi.

Untuk barang bukti berupa minuman beralkohol yang dimusnahkan kurang lebih berjumlah 100 botol.

“Untuk sabu-sabu kalau gramnya tadi tidak sempat kita hitung seperti tadi yang kita saksikan bersama-sama. Untuk sabu hasil dari penyisihan, jadi barang bukti pokoknya langsung di penyidik," jelas Ichwan Effendi

"Penyidik yang memusnahkan. Adapun yang dibawa ke kejaksaan adalah penyisihannya yang sudah di lab,” tambah Ichwan Effendi.

Pihaknya memperkirakan, jenis sabu- sabu yang dimusnahkan di kejari kurang lebih berjumlah 7 sampai dengan 8 gram. (Kim)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved