Berita Blora

Musnahkan Barang Bukti, Ichwan: Jenis Obat Diblender Lebih Dulu

Kejaksaan Negeri Kabupaten Blora memusnahkan barang bukti (BB) berbagai kasus selama lima bulan terakhir.

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blora, Ichwan Effendi bersama Kasat Reskrim Blora, Adm KPH Blora, Pihak Pengadilan Negeri Blora, Pihak Rutan II B Blora, dan Dinas Kesehatan saat memusnahkan BB berbagai kasus lima bulan terakhir di halaman Kejari Kabupaten Blora pada, Selasa (08/11/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Blora memusnahkan barang bukti (BB) berbagai kasus selama lima bulan terakhir.

Pemusnahan ini sendiri dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri Kabupaten Blora pada Selasa (08/11/2022) pagi.

Dalam pemusnahan dihadiri jajaran Kejari Blora, Kasat Reskrim Blora, Adm KPH Blora, Pihak Pengadilan Negeri Blora, Pihak Rutan II B Blora, dan Dinas Kesehatan.

Baca juga: Buka Perlombaan Olahraga Dalam Rangka HUT Ke 51 Korpri, Wakil Bupati Blora Servis Bola Voli

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blora, Ichwan Effendi mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan BB hasil putusan program kerja bulan Juli hingga November 2022.

Adapun BB yang dimusnahkan adalah hasil tangkapan dari berbagai kasus kriminal.

Di antaranya pengedaran narkoba, uang palsu, dan perkara perlindungan anak.

“Yang dimusnahkan tadi ada narkoba berupa sabu-sabu, ada juga ganja, ada obat, ada uang palsu, ada handphone, ada miras, ada pakaian dari perkara perlindungan anak,” ungkap Ichwan Effendi kepada tribunmuria.com di lokasi

Terkait pemusnahan BB ini, lanjut Ichwan Effendi, dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan sesuai kewenangan yang dimiliki.

Bahwa jaksa atau penuntut umum itu diberikan mandat tugas untuk melaksanakan penetapan hakim maupun melaksanakan putusan hakim atas perkara yang sudah diputus secara inkrah.

“Jadi sudah tidak ada upaya hukum lagi baru kita laksanakan pemusnahan,” ujar Ichwan Effendi.

Adapun pelaksanaan pemusnahan barang bukti, hanya dilakukan dua kali dalam setahun.

Di tahun ini, pemusnahan dilaksanakan pada bulan November 2022.

“Anggaran kinerja kita berbasis anggaran artinya kegiatan itu (pemusnahan BB) hanya dua kali dalam satu tahun," ucap Ichwan Effendi.

"Sehingga kalau tiap bulan kita laksanakan, berarti yang 10 bulan tidak ada pelaksanaan. Jadi kita kumpulkan jadi satu,” imbuh Ichwan Effendi.

Ichwan Effendi menuturkan, untuk yang jenis sabu dan obat dimusnahkan dengan beberapa cara.

Baca juga: Genjot Vaksinasi Lagi, Wakil Bupati Blora: Antisipasi Varian Covid XBB

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved