Tanah Wakaf Kalidjogo
Banser Siap Mengawal hingga Tuntas, Ihwal Polemik Tukar Guling Tanah Wakaf Yayasan Sunan Kalidjogo
Banser mengawal polemik tukar guling tanah wakaf Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu Demak. Banser menegaskan mengawal kiai, ulama dan aset-asetnya.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Yayan Isro Roziki
"Padahal kan sudah jelas, akta nomor 253 tertera jelas nazhir adalah Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu."
"Jadi SK provinsi tidak sesuai, kemudian mengandeng Agus Rianto atas kuasa Rahmat yang mengaku sebagai nadirz dan wakif Kalijaga, itu dasarnya dari mana?" ucapnya.
Seharusnya pada akte 253 cukup jelas bahwa Wakif atau Nazhir itu Yayasan Sunan Kalidjogo, bukan perorangan.
"Wakif dari mana punya tanah, karena kepala KUA Demak sesuai surat diterima menjelaskan bahwa nazhir dari pada tanah wakaf yang sekarang ini masih badan hukum Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu, didirikan tahun 1999," tegasnya.
Raden Agus Supriyanto kembali menekankan, belum ada perubahan nazhir dalam tanah Wakaf Sunan Kalijaga yang saat ini digunakan untuk Tol Semarang-Demak.
Nazhirnya adalah Yayasan Sunan Kalidjogo bukan Yayasan Sunan Kalijaga.
"Ada perbedaan signifikan sekali," jelasnya.
"Ini ada indikasi atau kesengajaan atau tidaksengajaan atau kealpaan atau ketidaktahuan, yang jelas ini membuktikan ada penyimpangan dan maladministrasi dalam proses tukar menukar tanah wakaf Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu," pungkasnya. (*)