Tanah Wakaf Kalidjogo
Banser Siap Mengawal hingga Tuntas, Ihwal Polemik Tukar Guling Tanah Wakaf Yayasan Sunan Kalidjogo
Banser mengawal polemik tukar guling tanah wakaf Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu Demak. Banser menegaskan mengawal kiai, ulama dan aset-asetnya.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, DEMAK - Polemik tukar guling tanah wakaf milik Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu, yang terdampak proyek strategis nasional (PSN) Tol Semarang - Demak masih terus berlanjut, dan belum menemui titik terang.
Barisan Ansor Serbaguna (Banser) menegaskan turun tangan mengawal polemik penggunaan tanah wakaf Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu.
Polemik penggunaan tanah wakaf Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu mengurucut pada dugaan maladministrasi yang semakin menguat.

Kasat Korcab Banser Kabupaten Demak, Muhammad Masud, menegaskan siap mengawal persoalan ini hingga selesai.
"Tentunya kami dari Banser jelas satu komando, satu intruksi, kami membela para kiai, para ulama, kelurga Nahdliyin serta aset-asetnya, termasuk ada disini yaitu (Yayasan) Sunan Kalidjogo," kata Masud kepada TribunMuria, Jumat (4/11/2022).
Masud menyatakan, Banser berharap polemik ini segera menemui titik terang, tanpa memunculkan masalah baru lainnya.
"Maka kami sebagai garda terdepan untuk menjaga aset Nahdlatul Ulama beserta Sunan Kalidjogo ini, kami dorong persoalan ini dapat diselesaikan hingga tuntas, jangan sampai kemudian hari ada permasalahan baru. Termasuk di antaranya munculnya persoalan pidana," tegasnya.
Banser menegaskan, tanah wakaf adalah milik umat, tidak boleh dikuasai oleh kepentingan pribadi orang per orang.
Dia pun berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak bisa mengambil sikap tegas bila ada oknum yang berani bermain-main dengan tanah wakaf Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu.
"Ini jelas terjadi kesalahan. Ini tanah wakaf kok dikuasai oleh oknum perorangan atau pejabat yang ada di Kabupaten Demak," jelasnya.
Dugaan maladministrasi menguat
Diketahui sebelumnya, polemik pembebasan atau tukar guling tanah wakaf milik Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu, hingga kini masih belum menemui titik terang.
Proses penggunaan tanah wakaf Sunan Kalijaga untuk proyek strategis nasional (PSN) Tol Semarang-Demak dinilai tak transparan dan maladministrasi.
Menguatnya dugaan maladministrasi dalam proses tukar guling tanah wakaf Sunan Kalijaga disampaikan Ketua Pembina Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu, Raden Agus Supriyanto.
Raden Agus Supriyanto menyoroti Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah (Kanwil Kemenag Jateng) Nomor 481 Tahun 2022 tentang Memberian Izin Perubahan Status atau Tukar Menukar Harta Benda Wakaf Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu.
SK Kanwil Kemenag tersebut sesuai dengan Akta Notaris Nomor 8 Tanggal 08 Desember 2020, oleh Notaris Habib Adjie dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) Nomor: ahu-0024930.AH.01.04.Tahun 2020 Tanggal 15 Desember 2020.
SK tersebut memberi izin tukar guling tanah Wakaf Sunan Kalijaga di Kelurahan Kadilangu, Kecamatan/Kabupaten Demak, dengan harta benda penukar yang terletak di Desa Botorejo dan Desa Tlogorejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak.
"Adanya surat tersebut menunjukkan bukti kuat adanya maladministrasi dalam proses tukar guling tanah wakaf Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu," kata Ketua Pembina Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu, Raden Agus Supriyanto, Jumat (28/10/2022).
Padahal, kata Raden Agus, pada Sertipikat Badan Pertanahan Nasional Tanah Wakaf Nomor 253 terlihat jelas nadzir tanah wakaf yang dimaksud adalah Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu, dengan Ketua Raden Rachmad, Sekertaris Doctorandus Raden Krisnaidi, dan Bendahara Nyonya Anggani Soedjono, dengan NIB 11.09.12.06.01109.
Bukan atas nama yayasan dengan nama Yayasan Sunan Kalijaga, tegas Agus, ada perbedaan nama yang mendasar di sana.
Selain itu, ada SK Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Demak, Nomor 48/500/288/HM.Wakaf/1999 tanggal 24 Maret 1999, untuk keperluan sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 Akte Notaris Lisawati Nomor 7 tanggal 19 Februari 1999.
"Jadi ini ada perbedaan, yang dimaksud ini harta benda Sunan Kalijaga yang mana? Pada faktanya yang ditukargulingkan itu sertifikat milik Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu tahun 1999," kata Raden Agus.
Akta tersebut juga sudah dikuatkan dengan SK Kantor Urusan Agama Kabupaten Demak dengan surat nomor 641/kua.11.21.02/BA.01/VII/2022, yang menyebutkan bahwa Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu berdasarkan Akta Pengganti Ikrar Wakaf Nomor K.1/BA.03.2/112 tahun 1999 tanggal 22 Februari 1999 adalah Nadzir Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf C Jo pasal 10 ayat (3) UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Poin selanjut menyebutkan bahwa Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu sampai dengan saat ini masih sebagai nadzir.
"Jadi sampai sekarang belum ada perubahan nadzir. Surat itu ditanda tangani oleh Kepala Kemenag Demak, Ahmad Afifuddin, tanggal 8 Agustus 2022," tegas Raden Agus.
"Sekarang sudah jelas, berulang kali saya ngomong bahwa ini maladminitrasi. Bahwa terbukti apa yang dinyatakan maladminitrasi terbukti," imbuhnya.
Karena itu, ia kembali menegaskan, akta Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Demak, Lisawati, tertanggal tanggal 27 Mei 2022, terkesan janggal.
Yakni terkait akta perjanjian pengikatan pelepasan Hak Tanah Wakaf Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu dan penerimaan bidang tanah pengganti.
Raden Agus menyebut, dalam akta tersebut disampaikan bahwa pihak pertama adalah Tuan Agus Riyanto.
Di situ pun menyebutkan Raden Rachmad yang diwakili dalam kedudukan sebagai wakif dan nazhir Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu.
"Padahal kan sudah jelas, akta nomor 253 tertera jelas nazhir adalah Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu."
"Jadi SK provinsi tidak sesuai, kemudian mengandeng Agus Rianto atas kuasa Rahmat yang mengaku sebagai nadirz dan wakif Kalijaga, itu dasarnya dari mana?" ucapnya.
Seharusnya pada akte 253 cukup jelas bahwa Wakif atau Nazhir itu Yayasan Sunan Kalidjogo, bukan perorangan.
"Wakif dari mana punya tanah, karena kepala KUA Demak sesuai surat diterima menjelaskan bahwa nazhir dari pada tanah wakaf yang sekarang ini masih badan hukum Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu, didirikan tahun 1999," tegasnya.
Raden Agus Supriyanto kembali menekankan, belum ada perubahan nazhir dalam tanah Wakaf Sunan Kalijaga yang saat ini digunakan untuk Tol Semarang-Demak.
Nazhirnya adalah Yayasan Sunan Kalidjogo bukan Yayasan Sunan Kalijaga.
"Ada perbedaan signifikan sekali," jelasnya.
"Ini ada indikasi atau kesengajaan atau tidaksengajaan atau kealpaan atau ketidaktahuan, yang jelas ini membuktikan ada penyimpangan dan maladministrasi dalam proses tukar menukar tanah wakaf Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu," pungkasnya. (*)