Berita Jateng

Komplotan Pecah Kaca Lintas Provinsi Dibekuk, Kombes Pol Djuhandani: Pelaku Incar Nasabah Bank

Dua kelompok komplotan pecah kaca lintas provinsi dibekuk jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.

TRIBUNMURIA/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro dan Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi tanyai seorang pelaku pecah kaca pada konferensi pers di Mapolda Jateng, Jumat (4/11/2022).  

Pihaknya saat ini masih menghimpun kerugian yang dialami seluruh korban pecah kaca. 

"Tersangka kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun," tutur dia.

Ia menuturkan saat ini Polisi sedang memburu dua pelaku yang masih buron.

Dua pelaku satu diantaranya buronan Polres Temanggung dan satu pelaku buronan Polres Cilacap.

Baca juga: Ungkap Pabrik Pencetak Uang Palsu, Polda Jateng Temukan Bukti Rp 1,26 Miliar

"Kalau pelaku mendengar rilis ini kami himbau menyerahkan diri. kalau tidak sampai kemanapun akan saya cari," ujarnya dengan tegas.  

Sementara itu pelaku Ari Satria (53) mengaku telah dua kali melakukan aksi pecah kaca bersama kelompoknya di Kabupaten Temanggung dan Karanganyar.

Pada TKP Temanggung dia bersama kelompoknya berhasil menggasak uang korbannya sebanyak Rp 200 juta.

"Uangnya dibagi-bagi. Saya di Temanggung dapat Rp 30 juta di Karanganyar Rp 15 juta.  Uangnya dititipkan pelaku yang belum ketangkap," tutur pelaku kerap dijuluki Kapten. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved