Berita Jateng

Komplotan Pecah Kaca Lintas Provinsi Dibekuk, Kombes Pol Djuhandani: Pelaku Incar Nasabah Bank

Dua kelompok komplotan pecah kaca lintas provinsi dibekuk jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.

TRIBUNMURIA/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro dan Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi tanyai seorang pelaku pecah kaca pada konferensi pers di Mapolda Jateng, Jumat (4/11/2022).  

TRIBUNMURIA.COM,SEMARANG - Dua kelompok komplotan pecah kaca lintas provinsi dibekuk jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.

Terdapat 11 tersangka dari dua kelompok yang berasal dari Sumatera Selatan.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pengungkapan kejahatan pecah kaca itu berdasarkan laporan polisi di wilayah Temanggung, Cilacap, dan Karanganyar.

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Jateng Gandeng Stakeholder Monitor Kasus Gagal Ginjal Terhadap Anak

Sebanyak 11 tersangka terdiri dari dua kelompok yakni kelompok Temanggung 6 orang, Kelompok Cilacap 5 orang.

"Kelompok ini sangat meresahkan dimana korbannya adalah nasabah bank," tuturnya saat konferensi pers di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Jumat (4/11/2022).

Menurut Kombes Djuhandani hasil yang  diraup dua kelompok cukup fantastis saat melakukan kejahatan.

Bahkan satu di antara aksinya pelaku berhasil menggasak uang nasabah yang ditinggal di dalam mobil hingga Rp 200 juta.

"Ini menjadi perhatian kami. Silahkan pelaku kejahatan bermain di jateng. Karena reserse kami terlatih untuk mencari dan menangkap," imbuhnya.

Kombes Djuhandani menerangkan pelaku telah berada di Bank menunggu targetnya keluar membawa uang. Pelaku telah menganalisa  nasabah yang membawa banyak uang dan dianggap tidak beresiko bagi pelaku

"Kemudian ada orang mengikuti (nasabah) dan ketika ada kesempatan mereka melakukan pecah kaca. lalu mengambil barang-barang yang ada di mobil tersebut," jelasnya.

Baca juga: Sindikat Oli Palsu AHM dan Yamalube Beromzet Hampir Rp 1 Miliar per Bulan, Dibekuk Polda Jateng

Lanjutnya, pelaku beraksi memecah kaca mobil korban menggunakan serpihan busi dan cincin dimodifikasi sebagai alat pemecah.

Berdasarkan pengakuan tersangka aksi kejahatan pecah kaca dilakukan  tidak hanya di wilayah Jawa Tengah tetapi juga di wilayah Jawa Barat.

"Tersangka  saat ini sedang dilakukan penyidikan di Polres Temanggung dan Cilacap. Disamping itu Polres Banyumas, Karanganyar, Purbalingga," ujar dia.

"Kami akan koordinasi Polres di wilayah Polda Jabar  karena ada TKP di Tasikmalaya dan Bogor," tutur dia.

Hasil pengungkapan kasus itu, pihaknya   menyita barang bukti  uang hasil kejahatan yang masih ada di tangan tersangka Rp 40 juta  maupun  tersimpan di rekening sebesar Rp 90 juta.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved