Berita Jateng

Dua Pencuri Tak Saling Kenal, Kompak Gasak Toko Ponsel Untuk Bayar Pinjaman Online

Dua pencuri tidak saling kenal bertemu di sebuah toko ponsel H & S Gadget Store hingga kerjasama menggasak barang jualan yang ada di sana.

TRIBUNMURIA/Mahfira Putri Maulani
Kapolsek Sambirejo AKP Zubaedi didampingi Kasi Humas Polres Sragen IPTU Ari Pujiantoro ketika menunjukkan barang bukti ketika konferensi pers di Mapolres Sragen, Jumat (4/11/2022) 

Bagas yang masuk terlebih dahulu menuju ke etalase dan mengambil delapan unit ponsel berbagai merek dan Aldy menuju meja kasir mengambil uang Rp 700 ribu.

Bagas menyerahkan dua unit ponsel kepada Aldy kemudian Aldy menyerahkan uang sebesar Rp 200.000 kepada tersangka Bagas.

Bagas membawa enam unit ponsel dan uang tunai Rp 200.000 sedangkan tersangka Aldy membawa uang tunai 500.000 dan tiga unit ponsel.

"Keduanya memang tidak saling kenal dan bertemu pada saat berada di belakang konter sama-sama akan melakukan pencurian. Setelah selesai mereka keluar toko melalui pintu belakang kios," kata AKP Zubaedi.

Baca juga: Cemburu Buta Usai Sadap Ponsel Istri, Pria Ini Tega Lakukan KDRT Hingga Tewas

Uang hasil kejahatan dan uang hasil penjualan ponsel oleh kedua tersangka telah habis digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, membayar pinjaman online serta untuk bermain-main.

Tersangka Bagas ditangkap pada Rabu (5/10/2022) pukul 20.00 WIB dikediamannya. Setelah ditangkap Bagas memberikan keterangan ke penyidik bahwa dirinya mencuri bersama Aldy.

Aldy akhirnya ditangkap lima hari setelahnya pada Senin (10/10/2022) pukul 22.00 WIB dikediamannya.

Atas tindakan pelaku, keduanya dijerat Pasal 363 dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara itu, korban Sukarti (47) warga Kepoh, RT 19, Desa Wonokerso, Kecamatan Kedawung, Sragen mengalami kerugian Rp 11.700.000. (uti)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved