Berita Jateng
Curi Ponsel Saat Antre Bensin di SPBU, Tukang Parkir Kota Lama Semarang Digiring Ke Polisi
Tukang parkir di kawasan Kota Lama N (30) mencuri sebuah ponsel di SPBU Pengapon, Kemijen, Semarang Timur, Kota Semarang.
Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMURIA.COM,SEMARANG - Tukang parkir di kawasan Kota Lama N (30) mencuri sebuah ponsel di SPBU Pengapon, Kemijen, Semarang Timur.
Aksinya tersebut terekam kamera CCTV yang terpasang di sekitaran SPBU.
Berbekal rekaman itu, petugas SPBU melaporkan ke polisi untuk memburu si pencuri.
Baca juga: Diduga Milik Pelaku, Dua Benda Ini Tertinggal di TKP Pencurian Toko Sepeda Kudus
"Iya kejadian masuk wilayah Semarang Timur, kebetulan ada anggota pas lewat ngisi bensin dilapori kejadian itu," kata Kanit Reskrim Polsek Semarang Utara, Iptu Kumaidi saat dihubungi Tribunmuria.com, Kamis (3/11/2022).
Selepas ditelurusi, pelaku merupakan tukang parkir di Kawasan Kota Lama Semarang.
Anggota reskrim Polsek Semarang Utara yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Semarang Utara Iptu Kumaidi lantas menyergap pelaku saat bekerja di Kota Lama.
Pelaku N tidak berkutik saat dibekuk polisi lalu mengakui perbuatannya.
Ia lantas digiring polisi ke kantor Polsek Semarang Utara untuk dimintai keterangan.
Menurut Kumaidi, kasus itu tidak dilanjutkan ke ranah hukum sebab korban hanya ingin handphone tersebut dikembalikan.
"Kalau korban lapor ya kami dorong, karena pihak pom bensin tidak mau melapor ya kami mediasi aja," ungkapnya.
Pelaku N beraksi saat turun dari motor ketika membonceng temannya, Sabtu (29/10/2022) sekira pukul 15.11 WIB.
Sewaktu menunggu temannya mengisi bensin, pelaku dengan lincah langsung menggasak ponsel yang ditaruh di dekat mesin pom bensin.
Baca juga: Bawa Kabur Sepeda Motor, Pelaku Pencurian Ini Tertangkap di SPBU
Petugas SPBU tampak sibuk melayani pembeli sehingga tak sadar terhadap aksi pelaku.
"Kami tangkap pelaku sehari selepas kejadian," papar Ketua Tim Elang Utara Polsek Semarang Utara, Aiptu Agus Supriyanto.
Ia menyebut, ponsel yang dicuri pelaku berupa handphone inventaris kantor seharga sekira Rp 350 ribu.
Ponsel tersebut biasa digunakan untuk operasional bekerja terutama untuk totalan penjualan bensin.
"Dengan pertimbangan tersebut, korban tidak mau meneruskan kasus itu," imbuhnya. (Iwn)